Warga Yang Akan Berwisata di Pandeglang Harus Tunjukan Sertifikat Vaksin

0
265

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang, Ramadhani menyampaikan, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menginstruksikan kepada seluruh pengusaha obyek wisata yang mulai beroperasi, supaya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Mendagri nomor 43 tahun 2021 ini, sudah kita tindaklanjuti dengan Instruksi Bupati l, nomor 16 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM level 4,3 dan 2. Didiktum kedua kalo tidak salah sudah dijelaskan, bahwa bagi masyarakat yang akan berkunjung ke fasilitas-fasilitas umum dan objek wisata, harus bisa menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” kata Ramadhani di Ruang Kerjanya, Senin (27/9/2021).

“Kemarin sudah kita imbau, nanti kita akan buat surat kembali melalui PHRI tentunya. Jadi Kita pun mengimbau agar sama – sama melakukan perogram Pemerintah dalam penanganan dan pencegahan Covid -19,” sambungnya.

Ramadhani menjelaskan, penerapan aplikasi peduli lindungi di objek wisata ini bertujuan untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai objek wisata.

“Jadi nanti para pengunjung atau wisatawan yang akan masuk objek wisata, nanti diarahkan oleh petugas untuk menunjukan barcode sertifikat vaksinnya. Tujuannya, untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” jelasnya.

Kendati demikian, pengecekan secara manual atau langsung pun masih bisa dilakukan jika pengunjung atau wisatawan belum mempunyai aplikasi peduli lindungi.

“Kalo pengunjunga belum mendownload aplikasi peduli lindungi maka petugas pengelola objek wisata harus mengecek secara langsung sertifikat pengunjung,” tandasnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep