DALAM kurun waktu dua pekan terakhir, Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang, berhasil meringkus sebanyak dua belas pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan. Dari dua belas pelaku kejahatan yang berhasil diringkus oleh polisi, mayoritas didominasi pelaku kejahatan pencurian bermotor.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, belasan tersangka tersebut merupakan pelaku berbagai bentuk pencurian, bahkan beberapa diantaranya merupakan pencurian dengan kekerasan.
“Bentuk pencurian yang dilakukan para pelaku didominasi pencurian kendaraan bermotor, termasuk seorang begal yang biasa melancarkan aksinya menggunakan sebilah golok,”kata AKBP Indra saat menggelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Mapolres Pandeglang, Senin (05/03).
Menurut Indra, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari keterangan para pelaku, perihal kemungkinan adanya jaringan antar pelaku mengingat ada beberapa dari para pelaku merupakan residivis kejahatan yang sama.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap para tersangka karena kemungkinan adanya jaringan. Dari 12 pelaku ini, ada beberapa diantaranya spesialis dengan sasaran rumah maupun parkiran dan ada diantaranya residivis pada kasus yang sama,”terangnya.
Indra menambahkan, kejahatan yang dilakukan para pelaku umumnya terjadi diwilayah Pandeglang selatan diantaranya Cikeusik, Cibaliung dan daerah lain yang letak lokasinya sangat jauh dari Polres.
“Karena ini mungkin jauh dengan Polres, mereka mainnya ditempat yang sepi dan jauh dikantor polisi. Dari kejahatan yang dilakukan para pelaku, mereka bisa dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,”ungkapnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Oka Nurmulia Hayatman mengatakan, pengungkapan kasus dari kejahatan yang dilakukan para pelaku merupakan salah satu bagian dari instruksi yang diberikan atasan untuk melakukan kordinasi dengan satuan patroli dari Sabhara, intelejen, Bhabinkamtibmas, dan Reskrim dalam pelaksanaannya.
“Atas instruksi yang diberikan Kapolres, kita lakukan kordinasi dengan satuan patroli dari Sabhara, intelejen, Bhabinkamtibmas, dan Reskrim dengan membuat tim untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan para pelaku. Sehingga, kita berhasil melakukan deteksi dini pelaku diwilayah Pandeglang dan inilah hasilnya bentuk kebersamaan dengan masyarakat yang selalu sensitif terkait informasi orang baru ataupun gerak gerik orang mencurigakan,”jelasnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan Polisi meliputi 9 unit kendaraan bermotor berbagai merek, satu buah anting emas berbentuk hati, 3 bilah golok, dan 3 lembar STNK.
Sementara pelaku pencurian kendaraan bermotor, Ihan mengaku, dirinya sudah dua kali ditangkap polisi dengan kasus kejahatan yang sama. Dalam melakukan aksinya, dia lakukan disekitar wilayah Pandeglang tergantung adanya motor yang bisa dicuri.
“Saya sudah dua kali ditangkap, adapun pencurian yang dilakukan motor yang ada diwilayah Pandeglang dan untuk lokasi pencurian tergantung adanya kesempatan kadang didepan rumah pemiliknya. Untuk mencuri sepeda motor saya gunakan kunci leter T yang saya buat sendiri dan hasilnya dijual sekitar Rp 15 juta per unitnya serta uangnya digunakan untuk biaya hidup,”ucapnya.
Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Agus