POLISI menangkap empat pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti puluhan pupuk subsidi yang akan dijual keluar daerah oleh pelaku.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan jika sebelumnya banyak petani mengeluh, soal kelangkaan pupuk subsidi yang biasa tersedia di beberapa agen, namun belakangan sangat sulit diperoleh.
“Atas dasar informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Kemudian, Jumat 21 Juli 2023 kemarin. Kami berhasil mengamankan empat pelaku berikut barang bukti pupuk subsidi sebanyak 25 Ton berikut dua kendaraan roda enam,” kata AKBP Belny Warlansyah, Senin (24/07/2023).
Menurut Belny, tindakan mereka ini, sangat meresahkan petani yang ada di Pandeglang.
“Keempat pelaku akan kita proses hukum. Artinya, hukum tetap berlanjut. Namun, mengenai barang buktinya ini, akan kita distribusikan kepada petani sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.
Keempat pelaku ini, tegas Belny dijerat pasal 110 Jo pasal undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang, perdagangan.
“Ancamannya keempat pelaku akan ditahan selama 5 tahun penjara dan dikenakan denda senilai Rp 5 miliar,” tegasnya.
Sementara, HI satu dari keempat pelaku mengaku bahwa ia melakukan hal ini, sudah yang ketiga kalinya.
“Saya jual ke luar provinsi, seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Keuntungannya, per satu mobilnya Rp 2 juta,” pungkasnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep