5 Tahun Jadi Mucikari, Seorang Wanita di Pandeglang Diringkus Polisi

0
407

SEORANG wanita berinisial S (58) warga Desa Mogana, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, diringkus Satreskrim Polres Pandeglang. S ditangkap, karena merupakan seorang mucikari yang sering menjajakan gadis sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku S berperan sebagai muncikari selama 5 tahun terakhir.

“Setidaknya ada 10 PSK yang memakai jasanya, namun ketika penangkapan, hanya ada 2 wanita atau PSK di TKP. Pelaku ini, sudah 5 tahun menjalankan bisnisnya itu sebagai mucikari,” ungkapnya kepada Tuntas Media, Rabu (19/10/2022).

Indik menjelaskan, berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi dua perempuan muda kepada dua orang pria hidung belakang, membuat pihaknya bergerak cepat menuju ke Kecamatan Banjar.

“Penangkapan ini pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022 kemarin. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, karena adanya praktek prostitusi di wilayahnya,” katanya.

“Pelaku ini sengaja memanfaatkan rumahnya sendiri, sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat eksekusi. Dan barang bukti yang kami amankan, 5 buah handphone, dan uang tunai sebesar 800 ribu rupiah,” sambungnya.

Saat menjalankan bisnis ilegalnya tersebut, kata Indik, hanya bermodal handphone untuk menjajakan perempuan dan menghubungi pelanggannya. Obrolan kepada calon pembeli dilakukan melalui pesan WhatsApp. Bila sepakat, transaksi dilakukan dirumahnya.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui sebagai penjual perempuan kepada pria hidung belang dengan harga Rp 400 ribu per PSK. Dari harga tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 150 ribu per PSK. Anak asuh atau PSK sudah dewasa, antara 35 tahun dan 27 tahun, dan untuk anak asuhnya akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial,” terang Indik.

Sementara, pelaku S mengatakan, jika pekerjaan tersebut dilakukan karena himpitan ekonomi.

“Saya melakukan ini karena faktor ekonomi, dan untuk membayar hutang bank keliling dan bang emok,” singkatnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep