SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, menahan seorang mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, Kecamatan Saketi, kabupaten Pandeglang, berinisial SJ (54) atas dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Selain SJ, polisi juga menangkap Kaur Keuangan Desa Sodong berinisial Y yang merupakan anak tersangka SJ karena diduga ikut serta dalam korupsi tersebut.
Kedua orang ini ditetapkan tersangka pada Agustus 2021 melalui Surat Penetapan Tersangka Polres Pandeglang bernomor STAP/55/VII/2021/Reskrim tentang penentuan status tersangka.
“Pengungkapan kasus korupsi ini berdasarkan informasi dari masyarakat pada bulan Agustus 2020, dan berjalan sampai satu tahun. Sehingga Satreskrim Polres Pandeglang, menetapkan dua tersangka yaitu SJ (54) sebagai kades, dan anaknya YP (29) yang bekerja sebagai Kepala Urusan Keuangan atau operator Desa Sodong yang bertugas membuat Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) desa,” terang Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, saat lakukan Pres Rilis bersama para awak media di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (27/10/2021).
“Penyidik bekerja secara terus menerus terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli. Dan yang mengaudit spesifikasi bangunan tersebut dari Akademisi dan BPK Provinsi Banten,” tambah Shinto.
Shinto juga mengungkapkan cara tersangka mengkorupsi uang dana desa, mulai dari mengurangi spek bangunan fisik, hingga tidak menyalurkan sejumlah bantuan.
“Modusnya, selain mengurangi jumlah bahan bangunan dalam pelaksanaan pembangunan fisik di desa. Tersangka juga tidak menyalurkan beberapa dana, antara lain bidang pemberdayaan 20 juta, pembinaan, 16,2 juta, dan BUMD 50 juta. Namun untuk jumlah keseluruhan dana yang dikorupsi sesuai dengan hasil audit, dari BPKP Banten , 418 juta. Dan Uang tersebut, tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi dan kepentingan pribadi,” terangnya.
Sementara, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menuturkan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2 dan atau pasal 3, junto pasal 18 UU tahun 1999. UU No 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Sesuai dengan hasil audit, uang yang dikelola ditingkat desa adalah uang negara. Sehingga penggunaan uang tersebut, harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun kami yakin, akan muncul fakta-fakta baru, jika uang tersebut digunakan oleh siapa saja. Tetapi tidak tertutup kemungkinan, munculnya tersangka lain dari anggaran tersebut. Dan akan memeriksa penggunaaan anggaran dana desa di desa lain. Dan untuk kedua tersangka, terancam hukuman 20 tahun penjara,” singkatnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep






















