KPU Kabupaten Pandeglang menggelar Coffee Morning dengan tema Ngobrol Seputar Urusan Pilkada 2024, bersama Stakeholder dan awak media yang ada di Kabupaten Pandeglang, yang berlangsung di salah satu cafe di Pandeglang, pada Minggu (29/09/2024).
Selain rekan-rekan media yang hadir pada kegiatan ini, hadir juga dari pihak Kodim 0601 Pandeglang, Polres Pandeglang, Kemenag, pihak Kejari, Kesbangpol, Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, pembahasan seputar urusan Pilkada 2024 bersama rekan-rekan media disebut sangat penting, karena para media begitu intens dalam memberitakan Pilkada serentak 2024 yang berlangsung di Kabupaten Pandeglang.
“Terimakasih teman-teman wartawan selalu intens memberitakan mulai dari tahapan, maupun kegiatan seputar Pilkada 2024 di Kabupaten Pandeglang,” sambut Nunung Nurazizah.
Nunung juga mengatakan, pada Pilkada 2024 di Kabupaten Pandeglang, jumlah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang ada Empat Pasangan Calon, yang merupakan jumlah terbanyak di Provinsi Banten.
“Di kita ada empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, ini jumlah paling banyak di Banten, memasuki tahapan kampanye, hingga saat ini seluruh pasangan Calon melalui LO nya masing-masing belum menyerahkan akun medsos, yang digunakan untuk berkampanye,” katanya.
Pemateri dalam kegiatan coffee morning KPU Pandeglang, Mardiana Tirtalaksana, Redaktur dari Media Cetak Satelit News memaparkan, jika hingga saat ini jalinan komunikasi rekan-rekan media dengan KPU Pandeglang terbilang baik, dan pemberitaan-pemberitaan yang disajikan rekan-rekan pun terbilang berimbang.
“Terimakasih kepada KPU Pandeglang, yang telah memfasilitasi kegiatan ini, berkaitan dengan rekan-rekan media dalam menyajikan pemberitaan khususnya terkait politik pada Pilkada 2024 ini terbilang berimbang,” katanya.
“Dan bagi rekan-rekan media juga harus mengetahui aturan sebelum akan membuat pemberitaan terkait pelanggaran, jangan sampai ada pelanggaran diberitakan tanpa konfirmasi pihak terkait dan jangan juga salah mengkonfirmasi, misal ada indikasi pelanggaran yang diwawancarai pihak KPU yang seharusnya kita mengkonfirmasi ke pihak Bawaslu,” sambung Mardiana.
Redaktur : Fauzi























