WARGA Penancangan Kota Serang mengeluhkan keberadaan Awning pedagang di lahan PT KAI depan Stadion Maulana Yusuf Ciceri Serang. Selain tampak kumuh, keberadaan Awning pedagang juga mengganggu ketertiban lalulintas.

Asep, warga Penancangan mengatakan bahwa lalulintas jalan depan stadion menjadi tersendat lantaran maraknya pengunjung PKL dan pedagang yang parkir di bahu jalan.

“Jalan jadi macet, penggunaan jalan kendaraan roda empat pasti mengeluh tiap jalan Stadion Ciceri,” keluh Asep.

Terkait mengganggu ketertiban, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Ketenteraman Ketertiban Umum (PPUD TRANTIBUM) Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno turut angkat bicara.

Menurut Dede, pengelola pedagang tersebut dapat dikenakan Sanksi pelanggaran Perda Trantibum.

“Itu kan menggunakan lahan KAI. Penggunaan lahan itu harus berizin KAI, pelanggaran perdanya dampak dari adanya aktifitas itu mengganggu trantibum/kelancaran lalu lintas,” katanya kepada media, Selasa (29/10/2024)

Dede berharap agar para pelaku usaha awning tersebut mendapatkan tempat yang legal agar tidak menggangu ketertiban umum dan menjadi pemasukan bagi PAD Kota Serang.

“Silakan, cari data dan informasi yang lengkap dan valid, agar dapat jadi pemasukan ke pemerintah daerah,” pungkasnya.

Redaktur: Fauzi

Reporter: Feri