KPU Pandeglang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

0
50

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, pada Rabu (4/12/2024).

Rekapitulasi tersebut dihadiri oleh seluruh PPK di 35 Kecamatan, Bawaslu Pandeglang, Unsur TNI-Polri, Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, serta para saksi yang telah mendapatkan mandat dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon).

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengungkapkan, bahwa rekapitulasi ini dimulai dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten lalu dilanjutkan dengan rekapitulasi Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

“Hari ini, kita melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pilgub dan Pilbup tingkat Kabupaten. Yang mana dari tahapan-tahapan sebelumnya rekapitulasi sudah dilaksanakan di TPS pasca pemungutan, kemudian di tingkat Kecamatan, dan saat ini ditingkat Kabupaten,” katanya.

Dirinya menyebut, jika proses rekapitulasi tahap pertama diikuti oleh 12 Kecamatan sedangkan untuk Kecamatan lainnya menunggu giliran.

“Karena ini ruangan sempit, kami hanya menyiapkan Kecamatan yang sesuai dengan urutan saja. Dan didalam itu ada sekitar 12 Kecamatan yang tersedia tempatnya, dan yang lainnya mengantri diluar. Sehingga mereka yang didalam ini bisa langsung menggantikan atau bersiap ketika Kecamatan yang sudahnya telah menyampaikan,” ungkap Nunung.

Nunung menerangkan, bahwa proses rapat rekapitulasi tersebut akan digelar selama 2 hari mulai tanggal 4 hingga 5 Desember esok.

“Kami agendakan untuk 2 hari sampai tanggal 5 besok, karena kita juga tidak tahu dinamika atau permasalahan di masing-masing Kecamatan itu seperti apa dan serumit apa. Tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan atau diminimalkan permasalahan-permasalahan itu kita selesaikan dalam 1 hari,” ucapnya.

Nunung mengaku, setelah selesai proses rekapitulasi tingkat Kabupaten maka pihaknya akan melanjutkan pleno tersebut ke tingkat Provinsi.

“Setelah pleno di tingkat Kabupaten, tentunya kita akan melaksanakan pleno ditingkat Provinsi. Kemudian juga kalau untuk Pilgub, kita tinggal menunggu masa pengajuan sengketa di MK jika memang ada rekomendasi dari MK. Misalkan harus tindakan atau penetapan, maka akan kita tetapkan. Dan untuk penetapan kita menunggu hasil masa sengketa tersebut,” ujarnya.

Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep