Siswa SMAN 10 Pandeglang Diduga Jadi Korban Bullying Hingga Keluar Sekolah

0
7

Dugaan kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswa berinisial F di SMAN 10 Pandeglang menjadi sorotan. Setelah mengaku mengalami perundungan dari sejumlah teman sekolah, F akhirnya mengundurkan diri. Kini, keluarga mengeluhkan sulitnya mengurus surat pindah agar korban dapat melanjutkan pendidikan di sekolah lain tanpa harus mengulang kelas.

Kepada wartawan, pihak keluarga menceritakan peristiwa tersebut bermula sekitar Oktober hingga November 2025.

Saat itu, F dipanggil ke ruang Bimbingan Konseling (BK) setelah tanpa sengaja melangkahi seorang guru yang sedang beristirahat di musala sekolah. Menurut keluarga, persoalan tersebut telah selesai setelah F meminta maaf dan menjelaskan bahwa kejadian itu tidak disengaja.

Namun, dalam pertemuan yang sama, petugas BK disebut menanyakan dugaan pelanggaran lain, seperti kebiasaan merokok dan melompati pagar sekolah. F, menurut keluarga, diminta menyebutkan nama sejumlah siswa yang diduga terlibat dan dijanjikan identitasnya akan dirahasiakan.

“Awalnya F tidak mau menyebutkan nama karena takut akan dampaknya. Tetapi karena terus didesak dan diyakinkan aman, akhirnya ia menyebutkan sekitar lima hingga enam nama siswa,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Diduga Mengalami Perundungan

Tak lama setelah itu, para siswa yang disebutkan diduga mengetahui bahwa F merupakan pihak yang memberikan informasi kepada BK. Sejak saat itu, F mengaku mulai menjadi sasaran perundungan.

Keluarga menyebut F diejek dengan sebutan “cepu”, “culun”, diancam akan dipukul, diajak berkelahi, hingga dikucilkan oleh teman-temannya di kelas.

Tekanan tersebut, menurut keluarga, membuat kondisi psikologis F terganggu. Ia sempat sakit selama sekitar satu pekan, kemudian enggan kembali ke sekolah karena merasa tidak lagi aman dan nyaman berada di lingkungan sekolah.

Keluarga Nilai Penanganan Sekolah Lamban

Merasa khawatir dengan kondisi korban, keluarga menghubungi wali kelas pada 24 Oktober 2025 dan meminta agar persoalan tersebut segera ditangani. Mereka juga berharap pihak sekolah melakukan home visit untuk memberikan motivasi serta pendampingan psikologis kepada F.

Namun, menurut keluarga, wali kelas menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan BK.

Keluarga kemudian diarahkan berkoordinasi dengan bagian kesiswaan. Meski laporan disampaikan pada 24 Oktober 2025, pertemuan antara korban dan para siswa yang diduga melakukan perundungan baru dilakukan pada 19 November 2025.

“Kami menilai respons sekolah terlalu lambat. Selama menunggu penanganan, anak kami semakin tidak mau masuk sekolah,” kata keluarga.

Usulan Pindah Kelas Ditolak

Setelah mediasi dilakukan, keluarga berharap pihak sekolah memberikan perlindungan lebih kepada korban agar dapat kembali belajar dengan nyaman.

Salah satu usulan yang diajukan adalah memindahkan F ke kelas lain agar tidak lagi berinteraksi dengan siswa yang diduga melakukan perundungan. Namun, menurut keluarga, usulan tersebut ditolak dengan alasan administrasi dan perbedaan mata pelajaran.

F akhirnya tetap menyelesaikan semester pertama. Akan tetapi, keluarga mengaku bentuk perundungan berupa ejekan, pengucilan, hingga sikap mendiamkan korban di kelas masih terus berlangsung.

Memasuki Januari hingga Februari 2026, F kembali tidak mau masuk sekolah hingga menjelang ujian.

“Kami berharap ada empati dari sekolah. Setidaknya datang ke rumah, melihat kondisi anak kami, memberikan motivasi atau trauma healing. Tetapi itu tidak pernah terjadi,” ujar keluarga.

Berujung Mengundurkan Diri

Selama F tidak masuk sekolah, komunikasi disebut hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp yang berisi imbauan agar korban kembali mengikuti kegiatan belajar.

Karena kondisi psikologis F belum pulih, keluarga berharap sekolah memberikan alternatif penyelesaian, seperti tugas mandiri, portofolio, ujian susulan, atau solusi lain agar F tetap bisa menyelesaikan pendidikannya.

Namun, menurut keluarga, solusi tersebut tidak diberikan.

Sebaliknya, keluarga mengaku menerima formulir pengunduran diri yang dikirim melalui siswa lain untuk diisi.

Akhirnya F resmi mengundurkan diri dari SMAN 10 Pandeglang.

“Kami tidak mempermasalahkan aturan sekolah. Yang kami sesalkan, alasan anak kami tidak masuk sekolah karena merasa menjadi korban perundungan tidak benar-benar dipertimbangkan,” kata keluarga.

Berharap Tetap Bisa Sekolah di Kelas 3

Meski telah mengundurkan diri, keluarga menegaskan bahwa tujuan utama mereka bukan memperpanjang persoalan, melainkan memastikan F tetap dapat melanjutkan pendidikannya.

Keluarga berharap proses administrasi perpindahan sekolah dapat segera diselesaikan agar F dapat melanjutkan pendidikan di sekolah lain pada jenjang kelas 3, tanpa harus kembali mengulang di kelas 2.

“Kami memohon agar F bisa pindah sekolah tetapi tetap melanjutkan di tingkatnya, yakni kelas 3, bukan harus kembali ke kelas 2,” ungkap pihak keluarga.

Mereka mengaku hingga kini masih mengalami kendala dalam mengurus surat pindah yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk mendaftar ke sekolah baru.

“Kami hanya ingin anak kami bisa sekolah lagi. Jangan sampai masa depannya terhambat karena persoalan ini,” ujar keluarga.

Harap Sekolah Berlaku Adil

Selain berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan, keluarga juga meminta pihak sekolah menerapkan aturan secara adil kepada seluruh pihak yang terlibat.

Menurut keluarga, korban justru harus keluar dari sekolah, sementara para siswa yang diduga melakukan perundungan tetap melanjutkan pendidikan seperti biasa.

“Kami berharap pihak sekolah berlaku adil apabila memang ingin menerapkan aturan, baik terhadap korban maupun terhadap para pelaku,” ujar pihak keluarga.

Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi Kepala SMAN 10 Pandeglang, pihak Bimbingan Konseling (BK), serta bagian kesiswaan untuk meminta konfirmasi terkait kronologi kejadian, langkah penanganan yang telah dilakukan, termasuk tanggapan atas keluhan keluarga mengenai proses pengurusan surat pindah.

Media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak SMAN 10 Pandeglang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila pihak sekolah memberikan klarifikasi, tanggapan tersebut akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.