SMAN 10 Pandeglang memberi klarifikasi mengenai dugaan bullying yang mengakibatkan seorang siswa kelas XI berinisial KF mengundurkan diri. Pihak sekolah meluruskan informasi tersebut sekaligus menjelaskan kronologi kejadian yang saat ini menjadi sorotan.
Kepala SMAN 10 Pandeglang Aan Qonaah mengatakan, semuanya diawali saat KF masih duduk di kelas XI semester satu. Siswa itu kemudian dianggap melakukan pelanggaran karena melangkahi gurunya yang sedang berbaring istirahat di musala.
Karena tindakannya itu, pihak sekolah memanggil orang tuanya untuk diklarifikasi. Setelah orang tuanya datang, KF justru melakukan pelanggaran lain di lingkungan sekolah.
“Nah setelah orang tuanya datang karena dipanggil oleh BK, begitu datang orang tuanya, dicari KF ini. Setelah dicari, ternyata kedapatan KF ini loncat pagar sedang merokok di luar pagar sekolah,” kata Aan, Jumat (10/7/2026).
KF dibawa ke ruang BK. Karena pelanggaran yang dia lakukan, KF dan orang tuanya diminta untuk menandatantani kontrak perilaku sebagai komitmen dia bisa lebih baik dan tak mengulangi kesalahannya kembali.
Setelah KF dan orang tuanya menandatangani kontrak perilaku itu, guru BK menanyakan siapa saja siswa yang melakukan pelanggaran serupa. KF kemudian membeberkan ada 4-5 orang yang melakukan pelanggaran bersamanya.
Pengakuan KF ternyata berbuntut panjang. Dia kemudian diduga jadi korban bullying karena melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan teman-temannya.
“Udah tuh berlalu, setelah itu anaknya kembali ke kelas. Menurut laporan KF setelah kejadian melaporkan nama-nama siswa yang melanggar dirinya disindir dengan dikatakan “cepu”.
KF kemudian mengadukan setelah diduga jadi korban perundungan. Guru BK kembali turun tangan dengan memanggil KF beserta kawan-kawannya tersebut.
Mereka turut menandatangani kontrak perilaku setelah kejadian itu. KF dan teman-temannya lalu berjanji tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
“Udah berdamai tuh semua, sekaligus sambil terus dibina ini oleh guru BK,” ucapnya.
Setelah kejadian itu, perilaku KF sebetulnya sudah mulai membaik. Namun sayang, dia malah kembali jarang bersekolah hingga membuat guru SMAN 10 Pandeglang harus datang ke rumah orang tuanya.
Di momen itu, guru KF mendorongnya untuk kembali bersekolah. Kebetulan, KF harus menjalani asesmen akhir semester yang tak boleh dia lewatkan.
Meski bisa menjalani agenda asesmen sumatif dan menerima hasil belajar di semester satu, perilaku KF justru kambuh kembali. Memasuki semester dua, KF sudah jarang bersekolah hingga membuat guru SMAN 10 Pandeglang harus menghubungi orang tuanya.
Sayang, saat dihubungi, orang tua KF justru tak bisa datang ke sekolah karena alasan sibuk dengan pekerjaanya. Padahal, KF saat itu tercatat sudah jarang masuk kelas sejak Januari hingga April 2026.
“Orang tuanya itu berkali-kali dipanggil ke sekolah, tapi enggak bisa datang mungkin alasannya sibuk dan sebagainya. Padahal dia udah bolong-bolong absennya dari Januari, Februari, Maret, April. Kemudian kami pastikan di bulan Mei, kok anak ini tidak sekolah-sekolah,” ungkap Aan.
Karena tidak mendapat respons dari orang tua KF, SMAN 10 Pandeglang berinisiatif menitipkan surat pengunduran diri ke rumahnya melalui siswa yang merupakan tetangga KF sambil ditugaskan untuk menengok KF memastikan kondisinya. Harapan kami, orang tua KF bisa peduli datang ke sekolah lalu menanyakan perkembangan anaknya dan mengkonfirmasi kondisi anak yang sesungguhnya.
Aan kemudian menjelaskan alasan mengirim surat pengunduran diri kepada KF. Pihak sekolah merasa siswa tersebut sudah menandatangani kontrak perilaku sebagai komitmen dia mau berubah menjadi lebih baik, serta mengevaluasi ketidakhadirannya selama semester 2.
Ditambah, pihak sekolah sudah berupaya menghubungi orang tua KF, namun tidak mendapat jawaban. Surat pengunduran itu pun dilayangkan, dengan harapan orang tuanya bisa lebih peduli dengan kondisi pendidikan anaknya.
Namun yang terjadi kemudian ternyata Orang tua KF justru menandatangani surat pengunduran diri tersebut tanpa menanyakan maksud kedatangan surat itu, dan menanyakan kondisi anaknya di sekolah.
“Kan anak itu jarang sekolah, dan sudah ada pernyataan melalui wali kelasnya bahwa KF itu mau berhenti sekolahnya, tidak mau sekolah lagi. Akhirnya dikirimi surat itu, harapan kami setelah dikirimi itu orang tua itu datang. Tapi ini kan tidak datang, dan surat itu sampai kembali di sekolah dalam kondisi ditandatangani” katanya.
“Padahal kami niatkan itu sebagai peringatan, agar orang tua hadir ke sekolah untuk berkomunikasi lebih lanjut tentang putranya”, tambahnya.
Menerima kembali surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani, pihak sekolah merasa KF sudah resmi mengundurkan diri artinya berhenti sekolah. Kegiatan belajar mengajar pun dilanjutkan hingga tibalah agenda asesmen akhir tahun untuk menentukan kenaikan kelas.
Singkatnya, tiba momen rapat sekolah untuk kenaikan kelas. KF secara otomatis kata Aan, sudah tidak masuk lagi daftar anak bermasalah karena telah dinyatakan keluar dari sekolah.
“Setelah itu pembagian rapor dilaksanakan di tanggal 20 Juni 2026, kami menganggap sudah tidak ada masalah. Namun saat sekolah sedang libur datang lah orang tua dan pamannya KF meminta agar menaikan KF ini ke kelas XII dan melengkapi nilai-nilai semester 2 dan berencana akan pindah sekolah . Kami sampaikan tidak bisa, karena anak tersebut memang sudah tidak mengikuti pembelajaran di semester dua dan sudah menyatakan mengundurkan diri,” tegas Aan.
Faktor ini lah yang ditengarai membuat keluarga KF tidak terima. Mereka kemudian mengadukan hal ini sehingga ramai menjadi sorotan.
Aan memastikan telah mengkonfirmasikan kejadian ini ke pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah kabupaten Pandeglang. Aan juga telah membuat laporan kronologi kejadian ini dan siswa tersebut tidak bisa dibantu untuk naik kelas karena tidak mengikuti pembelajaran di semester 2 serta sudah dinyatakan mengundurkan diri sebelum proses asesmen akhir tahun.
“Kami sudah melapor ke atasan kami, ke KCD. Jadi kami menyatakan bahwa siswa ini tidak mengikuti pembelajaran dengan sempurna di semester dua, dan orang tuanya menandatangani surat pengunduran diri putranya sebelum asassmen akhir tahun,” katanya.
“Kami pihak sekolah tidak bisa memenuhi keinginannya. Karena anak ini tidak mengikuti pembelajaran. Syarat kenaikan kelas itu melaksanakan seluruh program sekolah dan berkelakuan minimal baik. Karena itulah pihak orang tua terutama pamannya tidak bisa menerima itu,” pungkasnya.























