Kondisi memprihatinkan yang menimpa puluhan siswa di SD Negeri Padahayu 2, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, terus memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Siswa yang harus bertahan belajar di bawah bayang-bayang atap bocor, dinding retak, hingga terpaksa lesehan di lantai akibat minimnya fasilitas, dinilai sebagai cerminan buruknya tata kelola infrastruktur pendidikan di daerah.
Di tengah gelombang keprihatinan publik tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten menyoroti adanya kontras tajam dalam fungsi pengawasan di internal DPRD Kabupaten Pandeglang.
Ketua DPW PERPAM Banten, Erland Felany Fazry, mengungkapkan keheranannya terhadap sikap Komisi IV DPRD Pandeglang yang terkesan bungkam. Padahal, Komisi IV merupakan mitra kerja teknis yang membidangi langsung sektor pendidikan dan kesejahteraan rakyat.
Erland menilai sangat ironis ketika kepekaan dan langkah konkret justru datang dari Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur. Anggota Komisi I tersebut secara tegas pasang badan membongkar lemahnya data pemetaan Disdikpora serta berkomitmen mengawal langsung alokasi anggaran perbaikan SDN Padahayu 2 dalam pembahasan Badan Anggaran mendatang.
“Secara fungsi dan mitra kerja, seharusnya Komisi IV yang paling depan dan paling nyaring menyuarakan penderitaan siswa di SDN Padahayu 2. Sangat memprihatinkan ketika Pak Miftahul Farid Sukur dari Komisi I yang bukan mitra teknis pendidikan justru sudah bertindak nyata dan pasang badan di media maupun Banggar, sementara Komisi IV sendiri belum kelihatan tindakan maupun statement resminya. Masa Komisi IV kalah peka sama Komisi I?” tegas Erland, Jumat (24/7/2026).
Alumini Fakultas Hukum Unma Banten tersebut menegaskan bahwa situasi ini harus menjadi tamparan keras sekaligus evaluasi bagi pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Pandeglang agar tidak membiarkan fungsi pengawasan di bidang pendidikan tumpul saat keselamatan anak-anak sekolah terancam.
Sebagai lembaga kontrol sosial, DPW PERPAM Banten mendesak Komisi IV untuk segera menyusul langkah Komisi I dengan memanggil Kadisdikpora Pandeglang dalam Rapat Dengar Pendapat resmi. Selain itu, Disdikpora bersama Pemkab Pandeglang juga dituntut segera menyediakan ruang belajar darurat yang aman agar kegiatan belajar mengajar tidak terus berlangsung di bawah ancaman bangunan ambruk. (Red)























