SERANG, TUNTASMEDIA.COM — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengintensifkan fungsi pengawasan terhadap sektor industri di wilayahnya. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan limbah lingkungan serta pemenuhan hak-hak tenaga kerja lokal secara berkelanjutan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin menegaskan bahwa sebagai komisi yang membidangi pembangunan, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan, pihak legislatif tidak akan mentolerir praktik industri yang mengabaikan standar pengelolaan lingkungan dan regulasi ketenagakerjaan.

“Pengawasan terhadap Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di setiap kawasan industri menjadi fokus utama kami. Industri boleh berkembang di Kabupaten Serang, namun wajib hukumnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mencemari pemukiman warga,” tegasnya usai melakukan kunjungan dan pengawasan ke PT Tian Cheng di wilayah Kabupaten Serang, Jumat 28 Agustus 2026.

Selain masalah pencemaran lingkungan, Komisi IV juga menyoroti penyerapan tenaga kerja lokal serta pemenuhan hak-hak normatif buruh. Pihak legislatif mendorong implementasi Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal agar masyarakat Serang mendapatkan prioritas kesempatan kerja di daerahnya sendiri.

“Kami terus mendorong dinas teknis terkait untuk mengawal penerapan alokasi kuota tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan. Di sisi lain, isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pengupahan yang sesuai ketentuan tetap menjadi perhatian khusus Komisi IV,” tambahnya.

Melalui agenda Sidak (Sidak Lapangan) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkala bersama mitra kerja eksekutif, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang berkomitmen menjaga keseimbangan antara iklim investasi yang kondusif dengan perlindungan lingkungan hidup dan kesejahteraan para pekerja.(ADV)