Adanya Aksi Unjuk Rasa di BRI Pandeglang, Pemenang Lelang Angkat Bicara

0
3750

AKSI unjuk rasa di kantor BRI Pandeglang yang dilakukan sekelompok massa, terjadi karena ada salah seorang nasabah yang merasa dirugikan atas pengajuan pinjaman dengan agunan sertifikat.

Koordinator aksi, Denis mengklaim bahwa nasabah atas nama Nasir mengalami kerugian ketika mengajukan pinjaman dengan agunan 3 sertifikat. Namun, kata Denis, dari 3 sertifikat itu 1 sertifikat dilelang oleh pihak Bank tanpa ada pemberitahuan pada nasabah.

“Dalam kontraknya jelas ada 3 sertifikat, namun yang 1 malah dilelang tanpa pemberitahuan. Ini sudah tidak masuk akal, karena nasabah tidak diberi tahukan dulu,” singkatnya usai lakukan aksi didepan Kantor BRI Cabang Pandeglang, Rabu (30/11/2022).

Adanya aksi tersebut, pemenang lelang, Masturoh pun angkat bicara, dirinya mengaku membeli rumah dari proses lelang yang diselenggarakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Namun, Masturoh pun mengatakan, meski proses pembelian rumah melalui mekanisme tersebut, ternyata tak lepas dari permasalahan. Salah satu problematikanya adalah terkait pengosongan rumah.

Menurutnya, Pihak penghuni rumah yang sudah dilelang dan telah beralih kepemilikannya ke pemenang lelang tidak bersedia mengosongkan objek lelang. Tentunya tindakan tersebut merugikan Masturoh selaku pihak pemenang lelang karena tidak dapat memperoleh kenikmatan dari rumah yang telah dibelinya.

“Kondisi sekarang itu, bangunan tersebut dikontrakan oleh pemilik pertama yaitu pak Nasir kepada orang lain. Dan saya juga sempat bertanya kepada yang ngontrak tempat itu, bagaimana bisa ngontrak ditempat itu. Lalu mereka menjawab, bahwa yang satu digadaikan sebesar 40 juta, kemudian yang dia tempati lagi dikontrak selama 1 tahun tapi tidak tahu besaran uang kontraknya, sementara sertifikat dari tempat tersebut sudah atas nama saya,” ungkap pemenang lelang, Masturoh saat dihubungi melalui telepon seluler kepada Tuntas Media.

Masturoh berharap, jika bangunan tersebut bisa segera ia tempati. Karena, kata dia, selama 5 tahun bangunan tersebut masih diakui oleh pemilik pertama yaitu Nasir.

“Harapan saya, bahwa selama 5 tahun ini saya menunggu tempat tersebut menjadi milik saya dan bisa saya tempati, karena disini saya sebagai korban. Tapi pada kenyataannya, justru saya yang sering didatangi oleh pak Nasir. Kan seharusnya yang seperti itu saya, sebagai pemilik sah dari tempat tersebut. Dan saya juga berharap, agar pak Nasir sadar bahwa saya lah sekarang pemilik sah tempat itu,” terangnya.

Dirinya menyebut, jika pihaknya akan menempuh jalur hukum karena alasan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pemilik pertama (Nasir-red).

“Saya akan melaporkan pak Nasir kepada kepolisian, karena telah menyerobot lahan yang telah saya miliki secara sah,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Pandeglang, Dodi Wahyu Budiarso mengatakan, bahwa nasabah BRI Cabang Pandeglang atas nama Nasir kualitas pinjamannya macet sejak Bulan Juni 2016.

“Kami dari BRI Cabang Pandeglang, telah memberikan kesempatan kepada nasabah atas nama Nasir untuk membayar kredit. Termasuk kami berikan namanya restrukturasi berupa keringanan penyesuaian sesuai dengan kemampuan bayar nasabah,” katanya saat ditemui di kantor Cabang BRI Pandeglang.

Dodi menerangkan, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh nasabah atas nama Nasir. Sehingga, nasabah tersebut dianggap wanprestasi berdasarkan ketentuan yang ada.

“Restrukturasi tidak dijalankan dengan baik, sehingga dianggap wanprestasi,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, jika setelah melalui berbagai dinamika tersebut, akhirnya BRI Cabang Pandeglang melakukan lelang terhadap agunan tersebut sesuai dengan regulasi peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

“Pelaksanaan lelang dilaksanakan di Bulan September tahun 2017, BRI membuka alternatif penyelesaian fasilitas pinjaman apabila dirasa dibutuhkan dikemudian hari,” tutup Dodi.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep