SATRESKRIM Polres Pandeglang, memastikan dugaan kasus pencabulan yang menyeret oknum Anggota DPRD Pandeglang inisial Y terus berlanjut dan bahkan saat ini memasuki babak baru.
Babak baru yang dimaksud itu, yakni kasusnya sudah mulai masuknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.
Selain itu, Satreskrim Polres Pandeglang sudah melakukan cek ulang Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman terduga oknum DPRD Y.
Satreskrim Polres Pandeglang memastikan, bahwa dugaan kasus pencabulan itu sudah memenuhi unsur. Sehingga terduga anggota DPRD berinisial Y dalam waktu dekat, bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyatakan, pihaknya sudah membuat draf dan bahkan sudah dikirimkan ke saksi ahli porensik.
“Kita tadi sudah mengirimkan draf pertanyaan untuk saksi ahli porensik, intinya terkait hasil visum yang kemarin,” kata AKP Shilton saat dihubungi via Cal WhatsAap (WA), Rabu (30/11/2022).
Dipastikannya, jika tidak ada halangan pemeriksaan saksi ahli bakal dilakukan besok (Kamis, 1/12/2022).
“Kalau tidak meleset, mudah-mudahan besok (Kamis) itu untuk ahli sudah bisa kita mintai keterangan,” ungkap Shilton.
Ditegaskannya, usai pemeriksaan saksi ahli tersebut, pihaknya bakal langsung melangkah ke menetapkan oknum Dewan Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan.
“Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita penetapan tersangka, baru nanti Y kita panggilan sebagai tersangka,” ucapnya.
Dia juga menegaskan kembali, unsur untuk menetapkan oknum Dewan Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan itu sangat kuat memenuhi unsur.
“Kita sudah kuat banget, karena dengan alat bukti petunjuk, terus bukti visum dan lain-lain, kita sudah yakin untuk menetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya juga bakal menambahkan ahli pidana. Namun, hal itu bakal dilakukan jika kurang yakin.
“Walaupun misalkan kurang yakin, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk ahli pidana. Tapi, sejauh ini sepertinya sudah cukup karena kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan. Tetap akan kita agendakan untuk ahli pidana,” pungkasnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Senin kemarin yang sudah kami lakukan, kita periksa empat saksi tambahan dari KPAI,” terang Shilton.
Hari ini (Rabu) pihaknya juga melangkah kepada pemeriksaan kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kalau tadi pagi itu, kegiatan kami sudah cek TKP, mengirim SPDP ke pihak keluarganya Y,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep