Porwan Pandeglang Bentuk Struktur Organisasi Dan Tata Tertib

0
209

POKJA Wartawan (Porwan) Pandeglang, gelar rapat pembahasan aturan tentang sanksi Pokja Wartawan Pandeglang, serta pembentukan struktur kepengurusan, yang bertempat di sekretariat Porwan Pandeglang, pada Rabu (30/11/2022).

Aturan yang dibuat guna meningkatkan kedisiplinan anggota dan pengurus Porwan Pandeglang, terhadap suatu organisasi. Sehingga, diatur sanksi sebagai wujud kedisiplinan dalam berorganisasi.

Ketua Porwan Pandeglang, TB. Agus Jamaludin mengatakan, peraturan tentang sanksi organisasi Porwan Pandeglang, merupakan pedoman dan aturan yang mengikat bagi seluruh anggota dan pengurus.

“Keputusan ini agar dipahami dan dimengerti oleh seluruh anggota dan pengurus, bahkan bagi saya sendiri selaku ketua, hal ini guna meningkatkan kedisiplinan kita di dalam Porwan Pandeglang,” kata usai rapat.

Tb. Agus Jamaludin juga menegaskan, jika ada pengurus atau anggota yang melanggar aturan Porwan Pandeglang, maka harus menerima sanksi yang telah tertuang dalam aturan Porwan Pandeglang.

“Sesuai aturan kita yang telah disepakati bersama, jika ada pelanggaran yang dilakukan pengurus ataupun anggota, maka sanksi diberikan melalui tingkatan berupa peringatan tertulis maksimal dua kali, pembekuan keanggotaan, diberhentikan dari jabatan, hingga diberhentikan dari keanggotaan Porwan Pandeglang,” tegasnya.

Agus juga menambahkan, jika seluruh pengurus dan anggota Porwan Pandeglang merupakan wartawan aktif yang memiliki kartu perusahaan dan bertugas di Kabupaten Pandeglang.

“Selain merupakan wartawan yang bertugas di Pandeglang, tentunya yang ingin bergabung di kelompok kerja wartawan (Porwan) Pandeglang dipersilahkan, yang penting dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Dan kedepannya, bagi pengurus maupun anggota porwan yang belum dan ingin bergabung di organisasi yang diakui dewan pers, silahkan untuk memilih sesuai keinginannya,” pungkasnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep