KAKEK Berusia 72 tahun yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Cihaseum RT 01/RW 06, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, Roni menyampaikan terkait mekanisme penerima bantuan bedah rumah dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Ia mengatakan, bahwa penerima bantuan bedah rumah harus memenuhi persyaratan dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, yakni warga kurang mampu dan kondisi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Selain itu, kata dia, warga yang akan mengajukan permohonan bantuan RTLH wajib ber KTP Pandeglang.
“Identitas calon penerima bantuan RTLH itu harus berdomisili di Kabupaten Pandeglang, baik KTP maupun KK nya harus Pandeglang. Namun, jika domisilinya belum Pandeglang, otomatis belum masuk kedalam Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS, belum masuk di data Penanganan Kemiskinan Ekstrim atau PKE apalagi data di RTLH. Karena belum terdata, baik di RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, maupun di Dinas Sosial,” kata Roni, Selasa (12/12/2023).
Roni mengungkapkan, jika mekanisme penyaluran bantuan bedah rumah ini bisa saja melalui pengajuan dari warga tidak mampu yang memiliki rumah tidak layak huni. Namun, kata dia, pengajuan tersebut dilengkapi dengan dokumen pengantar salah satunya surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan atau Desa, dan didukung surat dari Dinas Sosial.
“Salah satu caranya, dia harus segera mengurus terkait data Adminduk nya agar bisa kembali menjadi alamat Pandeglang melalui Kelurahan maupun Kecamatan di wilayah tempat dia tinggal. Karena kita tidak mungkin menangani atau memberikan bantuan, akan tetapi alamat di KTP penerima itu diluar Pandeglang. Jadi harus benar-benar orang Pandeglang yang kita tangani, meskipun tanah dan rumah yang dia tempati saat ini adalah milik pribadi,” ungkapnya.
“Meskipun alamatnya sudah menjadi Pandeglang, namun harus melalui pengajuan lagi ke Dinas kita. Apakah bisa diajukan ke PKE tidak datanya, karena kemiskinan ekstrim itu di input langsung oleh operator. Sedangkan jika masuk ke RTLH, kembali lagi ke Dinas Sosial dan di input oleh teman-teman dari Dinsos. Dan jika masuk ke BSPS, tidak mungkin rumah seperti itu masuk karena berpenghasilan rendah,” sambung Roni.
Roni menambahkan, bahwa dalam menyelesaikan beberapa program RTLH di Kabupaten Pandeglang saat ini, pihaknya terkendala dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki.
“Ini juga sebagai perangsang untuk kita mendapatkan bantuan anggaran, baik RTLH, BSPS, maupun PKE. Karena bantuan-bantuan seperti itu membutuhkan anggaran, dan kita dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang butuh anggaran untuk program itu,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep