BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak telah mengirimkan laporan saran perbaikan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan Calon Bupati di wilayah kabupaten Lebak pada tanggal 02 November 2024 lalu.
Hal itu dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat dan pengawasan Bawaslu Lebak bahwa terdapat 702 APK yang diduga menyalahi aturan tempat dan pemasangan.
“Kemarin sudah kita bersurat ke KPU Lebak mengingatkan Paslon untuk tertib memasang APK dan Menegur Paslon yang memasang APK yang tidak sesuai aturan,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Lebak Dwi Agus.
Dwi mengungkapkan bahwa Bawaslu hanya menjadi pengawas bukan penegakan peraturan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban APK
“Kami sudah banyak terima aduan masyarakat tapi kami tidak memiliki kewenangan menertibkan, hanya merekomendasikan aduan masyarakat saja,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan bahwa sudah berkoordinasi dengan KPU dan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk penertiban APK liar yang tidak difasilitasi oleh KPU.
“Sesuai dengan PKPU kami hanya mengawasi lalu berkoordinasi dengan KPU, untuk selanjutnya menertibkan bersama Satpol-PP dan pemerintah daerah, dan itu telah kami lakukan,” paparnya saat ditemui dikantor Bawaslu Lebak.
Berdasarkan aduan masyarakat terdapat beberapa APK yang menyalahi aturan seperti iklan reklame yang terletak di halaman SDN 05 Cijoro Pasir, Lampu Merah Malang Nengah.
Redaktur: Fauzi
Reporter: Feri