BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Banten, mencatat 1.037 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran pemasangan APK yang dipasang oleh para Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang bukan hanya tata letak, melainkan ukuran dan desain APK yang tidak sesuai dengan ketentuan dan jumlah APK yang tidak sesuai dengan yang ditentukan.
“Kita menemukan sebanyak 1.037 APK yang diproduksi dan dipasang oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang ini sudah tidak susai dengan PKPU Nomor: 11 Tahun 2020 Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan atau Walikota Dan Wakil Walikota,” kata Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang,
Karsono, saat ditemui di Kantor Bawaslu Pandeglang, Selasa (17/11/2020).
Karsono mengatakan, per 4 November 2020, Bawaslu Pandeglang mencatat ribuan pelanggaran APK dengan kategori pelanggaran, pemasangan APK tidak sesuai sebanyak 494 kasus, ukuran diluar ketentuan sebantak 280 kasus, desain tidak sesuai sebanyak 192 kasus dan jumlah APK yang melebihi ketentuan sebanyak 71 kasus.
“Ya ini banyak sekali pelanggaran, padahal penentuannya sudah ditetapkan, baik dari desai APK, ukuran APK, pemasangan APK, dan jumlah APK,” imbuhnya.
Ia mengimbau kepada semua paslon untuk tertib dan mentaati semua peraturan agar Pilkada Kabupaten Pandeglang dapat berjalan dengan lancar dan jujur serta adil.
“Kita mengimbau agar paslon dapat menaati peraturan dan harus jujur dan adil, agar pilkada ini dapat berjalan lancar,” terangnya.
Ia juga menegaskan dan menghimbau kepada seluruh paslon maupun tim pemenangan paslon untuk segera mencopot APK yang melanggar tersebut, jika masih ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan menindak tegas dengan mencopot paksa APK tersebut.
“Kalau tidak segera dicoptot kita akan bekerjasama dengan KPU dan Satpol PP untuk mencopot paksa APK itu,” pungkasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian