ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan mengatakan terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bawaslu menyatakan laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran. Sedangkan Kepolisian dan Kejaksaan berkesimpulan tidak terbukti ada tindakan politik uang yang dilakukan Dewi Setiani, adik ipar Bupati petahana Irna Narulita.
“Bawaslu memandang ini sudah terpenuhi unsur, tetapi kepolisian dan kejaksaan memandang tidak terpenuhi unsur,” ujar Iman dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pandeglang untuk Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/2025).
Iman menjelaskan, pihaknya menerima dua laporan dugaan politik uang dan satu laporan serupa dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Banten. Tiga laporan dugaan pelanggaran politik uang dimaksud terkait kegiatan membagi-bagikan uang senilai Rp 50 ribu oleh Dewi Setiani kepada yatim piatu dan kaum duafa dalam acara santunan pada 8 November 2024 yang dihadiri 29 orang.
Atas laporan tersebut, Bawaslu Pandeglang melakukan kajian yang pada pokoknya berkesimpulan terhadap laporan itu memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan melanjutkannya ke pembahasan kedua Sentra Gakkumdu.
Hasilnya Bawaslu berpendapat laporan itu telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, sedangkan pihak Kepolisian berpendapat terhadap laporan itu belum bisa menaikkan status laporan menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian laboratorium forensik atas video barang bukti dan Kejaksaan Negeri Pandeglang berpendapat terhadap laporan itu masih terdapat unsur pasal yang belum terpenuhi sehingga perlu dilakukan pendalaman, baik dari keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya.
Dengan demikian, tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan terhadap laporan itu tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan itu.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang selaku Termohon mengatakan Paslon Nomor Urut 1 Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya selaku Pemohon tidak dapat membuktikan dalil adanya mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk mempengaruhi atau menguntungkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Pandeglang Tahun 2024.
“Pemohon juga tidak dapat membuktikan dalil tersebut mempengaruhi jumlah perolehan suara Pasangan Calon dan dapat merugikan perolehan suara Pemohon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang,” ujar kuasa hukum Termohon M Syahwan Arey di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Pemohon mendalilkan Bupati aktif Pandeglang Irna Narulita yang merupakan kakak ipar Dewi Setiani melibatkan ASN mulai dari camat, kepala desa, sekretaris desa, sampai tingkat bawah pemerintahan Pandeglang untuk memenangkan Paslon 2. Selain itu, Pemohon juga menyebut Raden Dewi Setiani secara langsung membagi-bagikan uang kepada masyarakat atau money politic agar memilih Paslon 2.
Menurut Termohon, pihaknya tidak pernah menerima surat rekomendasi maupun putusan dari lembaga berwenang mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan Paslon 2 sehingga dalil Pemohon hanya asumsi tanpa fakta dan bukti yang telah diproses oleh lembaga berwenang. Apalagi, kata Termohon, Pemohon tidak dapat membuktikan dugaan pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi perolehan suara masing-masing paslon.
Di samping itu, Termohon menyampaikan, pihak Pemohon tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di 25 kecamatan dari 35 kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang. Sedangkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di 10 kecamatan lainnya telah ditandatangani pihak Pemohon.
Tidak ada pihak yang mengajukan sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini. Sementara Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Pandeglang Nomor 2956 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024; serta menetapkan perolehan suara yang benar adalah Paslon 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya meraih 181.915 suara, Paslon 2 Dewi Setiani Iing Andri Supriadi memperoleh 434.856 suara, Paslon 3 Uday Suhada-Pujiyanto meraih 9.369 suara, dan Paslon 4 Aap Aptadi-Ratu Anita Tristiawati 22.517 suara.
Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi sebagai pemenang dan/atau calon terpilih; memerintahkan KPU Kabupaten Pandeglang menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Paslon Nomor Urut 2 Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya sebagai pasangan dan/atau calon terpilih pada Pilbup Pandeglang Tahun 2024; dan/atau memerintahkan KPU Pandeglang melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Pandeglang tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 2 Dewi-Iing Andri.
Redaktur : Fauzi
Sumber : Humas MKRI