DANA Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) di tiga sekolah negeri di Kota Serang diduga jadi sasaran pungutan liar (pungli). Hal itu terungkap pasca dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Pemerintah Kota Serang Tahun 2023.
Dari hasil kajian Aktivis Satya Peduli Banten, adanya temuan penggunaan dana BOS di SDN Karangantu, SDN Cibomo, dan SDN Cigoong 3 tersebut karena ada biaya iuran yang tidak diatur dalam Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Aktivis Satya Peduli Banten, Herdito, menduga kuat terjadi pungutan liar oleh seorang oknum di institusi pendidikan Kota Serang.
“Ada kejanggalan yang kami lihat di sini, di mana pada SDN yang disebutkan, ada biaya-biaya yang seharusnya tidak dibebankan kepada dan BOS untuk pembiayaannya. Tentu dugaannya indikasi korupsi di dalamnya,” kata Dito, Jumat (26/07/2024).
Kejanggalan disebut ada pada data penggunaan dana BOS di sekolah dimaksud untuk iuran yang disebut ‘rereongan’ atau dana patungan penyelenggaraan kegiatan tertentu seperti Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Forum Komunikasi Guru Olahraga (FKGO), Forum Komunikasi Guru Agama (FKGA), Forum Komunikasi Organisasi Siswa (FKOS), Gugus 2, Kwaran/Pramuka, hingga Festival dan Lomba Keterampilan Siswa Nasional (FLSN) juga Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dengan total keseluruhan mencapai Rp5,7 lebih perbulan atau sebesar lebih dari Rp68 juta pertahun.
“Anehnya itu kesalahan penggunaan dana BOS nya sama, namun besarannya berbeda di tiap sekolah. Ini kepala sekolah yang tidak cermat, atau memang ada oknum yang memaksa mereka melakukan pengeluaran yang tidak semestinya tersebut? Kami mendorong aparat penegak hukum hadir,” ujarnya.
Di samping di atas, lanjut Dito, ada juga data temuan pembayaran tim BOS yang dibayar tidak sesuai juknis sebesar Rp2,7 juta perbulan di SDN Karangantu dan SDN Cibomo atau Rp32 juta lebih pertahun dengan rincian pembayaran honor kepala sekolah, bendahara BOS, dan operator yang dianggap sebagai tim tersebut. Sementara di SDN Cigoong 3 senilai total Rp6,5 juta saat September juga Oktober 2023 yang diakui sebagai uang pembinaan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang maupun sekertaris dinasnya tidak bisa dihubungi dan dikonfirmasi melalui telepon, aplikasi whatsapp maupun ketika wartawan mendatangi kantor mereka.(*)
Redaktur: Fauzi
Reporter: Dije