PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten berjanji akan melakukan pemeriksaan atas berkas perizinan Aston Serang Hotel Convention Center, menyusul pengakuan pihak menejemen dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, yang menyebut hotel bintang empat itu telah melakukan eksploitasi sumber daya air tanah tanpa izin.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, saat ditemui usai mengikuti kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional, yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, di Aston Serang. “Nanti akan kita check. Nanti akan kita check dahulu,” kata Al Muktabar sesaat sebelum meninggalkan hotel yang dia resmikan sendiri pada Oktober 2023 silam, bersama rombongannya. Rabu (03/07/2024).

Hotel Manager pada Aston Serang Convention Center, Rausyan Fikri, menuturkan pihaknya telah memiliki perizinan yang lengkap. Kendati demikian, ia enggan menjawab detail tentang kepemilikan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

“Kalau perizinan kita. Mohon izin, kita ada semua sih Pak. Kalau SIPA kan memang nasional, dan di ini kita sudar ‘koordinasi’ dengan Bapenda. Mungkin detailnya bisa ke Pak Dody (GM Aston Grup, red). Karena memang Bapak hang intens dengan dinas,” kata Fikri.

Sebelumnya, Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Warso Hari Pamungkas, mengatakan saat ini Aston Serang Hotel Convention Center juga belum dikukuhkan menjadi wajib pajak (WP) Air Tanah. Di samping tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

Dia juga menyebut Hotel Aston Serang juga tidak memiliki alat ukur yang menjadi dasar pengenaan pajak air tanah, sehingga sejak berdiri pada Oktober lalu, pajak air tanah di sana dihitung dengan ketentuan 12 jam dikalikan kapasitas pompa mereka. Meskipun Hal ini bertentangan dengan Peraturan Walikota Serang Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur tentang pedoman penetapan perolehan nilai air tanah. Khususnya Pasal 17.

“Yang masuk menjadi WP Air Tanah itu, yang kedalaman sumurnya lebih dari 80 meter. Itu wajib bayar pajak air tanah. Untuk Aston, mereka sudah berikan keterangan kalau SIPA-nya telah diurus, dan belum selesai. Itu kan lama memang jadinya,” ujar Hari.

Melalui pesan whatsapp Regional GM Aston Group, Dody Faturahman, mengakui hotel yang beralamat di JL. Syekh Nawawi Al Bantani No 29, Pakupatan.KM 4, RT.003/RW.003 Kampung Boru, Cilaku, Kec. Curug, Kota Serang, Banten, dan diresmikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, pada 4 Oktober 2023 itu telah menempuh upaya mendapatkan perizinan secara keseluruhaan pada pertengahan tahun lalu.

Namun, pihaknya mendapat penangguhan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 2026. “Untuk perijinan SIPA memang secara nasional ada penangguhan sampai 2026. Itu penjelasan dari Kementerian ESDM dan keterangan yang kami dapat dari kantor mereka saat menempuh perijinan, dan usaha mendapatkan ijin sudah dari pertengahan Tahun 2023,” tulis Dody.

Redaktur: Fauzi

Reporter: Dije