JAKARTA, TUNTASMEDIA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (DPP HIMMA) menyampaikan ultimatum keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Dalam keterangannya, Ketua DPP HIMMA A, Syafaat menegaskan bahwa insiden tersebut dinilai bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia di Indonesia.
“Insiden tersebut dinilai bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia di Indonesia,” ungkapnya, Minggu 15 Maret 2026.
A Syafaat menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh lamban dan setengah hati dalam menangani kasus ini.
“Negara melalui kepolisian, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin keamanan setiap warga negara, terlebih mereka yang menjalankan kerja-kerja advokasi dan pengawasan terhadap kekuasaan,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan brutal yang berpotensi menimbulkan trauma fisik maupun psikologis bagi korban. Lebih jauh, peristiwa tersebut juga berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi para aktivis dan pegiat HAM di Indonesia.
DPP HIMMA menilai, jika aparat penegak hukum gagal mengungkap pelaku hingga aktor intelektual di balik peristiwa ini, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus.
Oleh karena itu, sambungnya, DPP HIMMA memberikan batas waktu 7×24 jam kepada Kapolri untuk menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus tersebut secara transparan dan tuntas.
“Apabila dalam waktu 7×24 jam kepolisian tidak mampu menangkap pelaku sekaligus mengungkap aktor intelektual di balik serangan ini, maka Kapolri sebaiknya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kekerasan terhadap aktivis hanya akan memperburuk kualitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi yang bertujuan membungkam suara kritis masyarakat sipil.
Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki komitmen terhadap nilai keadilan, demokrasi, dan perlindungan HAM, organisasnya akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
“Jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, HIMMA membuka kemungkinan melakukan konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk menuntut keadilan bagi korban serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan tidak boleh ditunda, apalagi diabaikan, karena setiap pembiaran terhadap kekerasan adalah ancaman langsung bagi masa depan demokrasi Indonesia.**
Redaktur: Rizal Fauzi























