Dua Pelaku Kredit Fiktif BJB Cabang Labuan Diamankan Polisi

0
176

UNIT Tipikor dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Polda Banten, membongkar praktik korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan dengan modus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) menggunakan dokumen fiktif dengan kerugian hingga 13 Miliyar Rupiah ebih.

“Hari ini kami melaksanakan rilis Tindak Pidana Korupsi disalah satu bank milik pemerintah di Kecamatan Labuan yaitu Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan, yang terjadi pada bulan Juni tahun 2018 lalu. Dan telah mengamankan yang diduga pelaku berinisial TB (55) yang bekerja sebagai pegawai biasa di BBWSC Bandung dan IK (44) sebagai Direktur Utama sekaligus otak atau pelaku utama, serta sejumlah dokumen maupun uang tunai yang kami sita dari pelaku. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, Selasa (14/5/2024).

“Dari laporan polisi Nomor 30 Tahun 2023 tanggal 7 Maret 2023, bahwa ada pengajuan kredit yang diduga fiktif yang akan digunakan untuk pembiayaan proyek pemerintahan baik pembangunan jalan maupun pembangunan disalah satu perusahaan milik pemerintah yang diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dan fiktif,” sambung Oki.

Oki mengatakan, bahwa modus dari kedua pelaku tersebut dengan melakukan pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari 5 perusahaan kepada BJB Cabang Labuan.

“Dan modus yang dilakukan oleh kedua pelaku ini, mereka melakukan pengajuan KMKK ke pihak BJB Cabang Labuan atas nama PT Hutzu Perkasa Dilaga, PT Sangiang Jaya Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi. Dengan pekerjaan yang ada di PT WIKA, PT Angkasa Pura Propertindo Soekarno Hatta, dan di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Bandung,” katanya.

Dirinya menyebut, jika pihaknya telah mengamankan kedua pelaku yang merugikan negara belasan Miliyar rupiah.

“Kerugian negara sebesar 13.062.298.198 rupiah, Unit Tipikor menyita uang tunai sebesar 1.433.000.000 rupiah, dokumen dari BJB, sertifikat lahan yang dijaminkan oleh kedua pelaku, kemudian dokumen dari BBWSC, dan dokumen dari PT WIKA,” terang Oki.

Oki menuturkan, bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 serta pasal 55 KUHP Pidana.

“Untuk kedua pelaku ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ujarnya.

Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep