DIDUGA telah mengedarkan obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol HCI, seorang pria asal Provinsi Aceh yang berinisial J (24), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres pandeglang disebuah bengkel motor yang berlokasi di Kampung Kadudampit, Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, pada Senin (2/1/2023).
Menurut informasi, pengedar yang berinisial J (24) merupakan warga Desa Meunasah Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria pengedar hexymer dan tramadol asal Provinsi Aceh.
“Betul, kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria asal Provinsi Aceh, yang berinisial J (24) di wilayah Pagelaran,” kata Ilman kepada Tuntas Media, Rabu (4/1/2023).
Dikatakan Ilman, penangkapan terhadap J (24) ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Pagelaran. Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap J (24) pada Senin (2/1/2023), pukul 16.30 WIB.
“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat, kemudian kita melakukan penyelidikan dan penggeledahan pada badan J (24), didapati obat jenis hexymer dan tramadol HCI, serta uang sejumlah uang hasil penjualan. Selanjutnya, kita melakukan penangkapan terhadap J (24),” terangnya.
Dirinya menyebut, bahwa selain mengamankan barang bukti obat terlarang jenis hexymer dan tramadol HCI pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah hp merk Oppo dan 1 pcs plastik klip bening yang digunakan untuk mengedarkan obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol HCI tersebut.
“Untuk rincian barang bukti yang di amankan diantaranya 295 butir hexymer, 268 butir tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp 252.000, 1 pcs plastik klip bening, dan 1 buah Handphone Merek OPPO warna Silver,” ungkap Ilman.
Lebih lanjut Ilman mengatakan, bahwa saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pandeglang untuk diproses secara hukum” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep