Polres Pandeglang Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan Seksual Oknum Anggota Dewan

0
128

BERKAS perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang bernama Yangto dari Fraksi Partai Nasional Demokrasi (NasDem), segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Hal itu dilakukan, karena pihak penyidik dari Satreskrim Polres Pandeglang telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh saksi-saksi.

“Untuk pemeriksaan saksi yang juga anggota DPRD Pandeglang atas nama Iyu Walid, sudah dilakukan hari Rabu malam tanggal (4/1/2022) kemarin. Seharusnya pemeriksaan saksi terakhir itu dilakukan pada hari ini, akan tetapi saksi tersebut hari ini ada pekerjaan di Bogor. Makanya, beliau meminta untuk diperiksa sebagai saksi semalam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Shilton melalui Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah saat dihubungi melalui seluler kepada Tuntas Media, Kamis (5/1/2023).

Nurimah mengatakan, bahwa saksi terakhir (Iyu Walid-red) telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu malam dan diberikan pertanyaan sebanyak 12 pertanyaan.

“Iyu Walid diberikan pertanyaan sebanyak 12 pertanyaan oleh penyidik, dan dengan selesai diperiksanya Iyu Walid, maka semua saksi-saksi telah selesai diperiksa,” terangnya.

Menurut Nurimah, berkas perkara kasus pelecehan seksual akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Hari ini berkas perkara tahap 1 sedang kami kumpulkan, dan akan sesegera mungkin kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Kalau untuk waktu pelimpahan berkas, belum bisa kami tentukan jam berapanya,” tutupnya.

Seperti diketahui, oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang bernama Yangto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Majasari oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada Sabtu (3/12/2022) lalu.

“Penetapan tersangka Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dilakukan penyidik, setelah melakukan olah TKP, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta bukti hasil visum, atas laporan Polisi Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April
2022, tentang tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep