BERKAS kasus oknum Anggota DPRD Pandeglang yang dinyatakan tersangka oleh Polres Pandeglang atas kasus pelecehan seksual terhadap gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Majasari, telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktavianne membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus Pelecehan Seksual tersebut.
“Hari ini, kita telah menerima pelimpahan berkas tahap 1 dari penyidik Polres Pandeglang atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Pandeglang bernama Yangto pada pukul 10.00 WIB. Dan kami akan memproses sesuai dengan prosedur yang ada, karena ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung dan Jampidum dalam Rakernas, bahwa Jaksa tidak boleh salah dalam memberikan pasal,” ungkapnya kepada Tuntas Media, Kamis (5/1/2023).
“Kita harus dilihat dulu kronologis perkaranya, jangan nanti kita pasang pasal yang tidak sesuai. Karena kita yang berhak menentukan, apakah perkara ini bisa disidangkan atau tidak. Kan harus sesuai dengan dengan KUHP pasal 139,” sambungnya.
Helena menyebut, jika pihaknya telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas tersebut terlebih dahulu. Jika sudah lengkap, kata dia, maka akan memasuki pelimpahan kepada tahap kedua.
“Kita sudah tunjuk 2 orang jaksa yang akan menangani kasus ini, dan berkas tersebut akan diteliti JPU selama 7 hari kerja, kita lihat dulu berkasnya seperti apa. Kalau memang belum lengkap, akan kita kembalikan lagi sesuai prosedur. Jika dinyatakan lengkap, maka dapat langsung masuk tahap 2 berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep