SERANG, TUNTASMEDIA.COM – Di Ruang Kaca lantai 1 Universitas Serang Raya (Unsera), sebuah diskusi hangat membedah wajah demokrasi Indonesia yang kian kompleks. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Serang Raya mengundang Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, untuk membedah apa yang terjadi di balik tirai pengawasan pemilu. Bukan sekadar teori dari buku teks, namun sebuah otopsi atas kebijakan kepemiluan yang kerap gagap saat berhadapan dengan realitas lapangan.

Budi Hasanah, dosen FISIP Unsera, membuka tabir dengan argumen yang tajam: pemilu kita hari ini baru terlihat cantik di atas kertas, namun bopeng di tingkat substansi. “Secara aturan, tahapan pemilu sudah diatur jelas. Tapi praktiknya? Masyarakat masih dihadapkan pada politik uang dan rendahnya kualitas pilihan,” ujarnya.

Bagi Budi, kebijakan pemilu memerlukan dua jenis pisau bedah: evaluasi formatif untuk memperbaiki proses yang sedang berjalan—seperti karut-marut pendataan pemilih—dan evaluasi sumatif untuk menilai apakah pesta pora demokrasi itu benar-benar mencapai tujuannya setelah kotak suara disegel. Menurutnya, tanpa kedua evaluasi ini, pengawasan hanya akan menjadi pemadam kebakaran yang reaktif, bukan arsitek perbaikan kualitas demokrasi.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengamini tantangan tersebut. Di depan mahasiswa dan dosen FISIP, ia memotret Bawaslu sebagai “penjaga marwah” yang berdiri di antara tiga fungsi berat: pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Namun, ia mengakui bahwa aturan saja tidak cukup untuk membendung banjir hoaks dan politik uang yang kian canggih.

“Evaluasi harus berkelanjutan untuk menilai efektivitas pengawasan di tengah rendahnya kesadaran pemilih,” tutur Ali.

Namun, poin paling krusial dari kuliah pakar ini adalah kegelisahan akan kompleksitas Pemilu 2024 yang dilaksanakan serentak dengan Pilkada. Sebuah hajatan besar yang, menurut Budi, justru menyisakan kebingungan masif di tingkat akar rumput. Ia menilai, secara prosedural pemilu mungkin sukses berjalan sesuai ketentuan, namun secara substantif, ia belum sepenuhnya menjawab kebutuhan rakyat akan kepemimpinan yang benar-benar mewakili kehendak mereka.

Di akhir sesi, pesan yang tersisa bagi yang hadir cukup jelas: mereka adalah pengawas partisipatif yang sesungguhnya. Mahasiswa diminta tak hanya menjadi penonton di barisan kursi kuliah, tapi menjadi penyampai pandangan kritis terhadap kebijakan yang dianggap merugikan marwah demokrasi. Sebab, di tengah sistem yang baru terlihat baik secara prosedur, suara kritis adalah satu-satunya cara untuk memastikan substansi demokrasi tidak ikut terkubur dalam surat suara.(*)