ilustrasi/net
ilustrasi/net

PEMKAB Pandeglang dipastikan tidak bisa meraih Piala Adipura 2017 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Alasannya, karena Kabupaten Pandeglang tidak memiliki Tempat Pembuangam Akhir (TPA) yang mengakibatkan raihan skor di bawah 70. Akibatnya, Kabupaten Pandeglang tidak masuk daerah yang dinilai oleh KLH.

“Prosesnya ada mengisi data yang nanti kami masukan kemudian dihitung skornya. Tetapi kalau di bawah 70, dihitung saja tidak mau menang bagaimana?,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Indah Dinarsiani, Rabu (12/07/2017).

Menurut Indah, salah satu faktor terbesar yang mengakibatkan Pandeglang gagal bersaing dengan daerah lain, yakni tidak adanya fasilitas TPA. Padahal fasilitas TPA merupakan item penilaian tertinggi. Sementara hingga saat ini, Pemkab Pandeglang hanya memiliki tempat penimbunan sampah.

“Karena salah satu penilaian terbesar yang dilakukan Kementerian LH yakni adanya TPA. Sedangkan sampai saat ini Pandeglang belum punya TPA dan punya penimbunan sampah,” katanya.

Sebenarnya, Pemkab Pandeglang berencana membangun TPA di Bangkonol, Kecamatan Koroncong yang sudah dianggarkan tahun lalu. Namun sayang wacana itu batal lantaran tahun 2015 sempat terjadi penolakan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Komunal di Kelurahan Cikupa, Kecamatan Pandeglang.

“Tadinya sudah dianggarkan tahun 2016 untuk di Bangkonol. Namun ketika pembangunan IPAL Komunal ditolak oleh masyarakat Cikupa, maka dibatalkan. Jika masyarakat ribut duluan, maka akan dicut oleh pemerintah,” ungkap Indah.

Dikatakannya, selama Pandeglang belum memiliki TPA, maka akan cukup sulit bisa meraih Piala Adipura.

Redaktur: A Supriadi
Reporter: Dendi