MUTASI jabatan 24 eselon III di lingkungan Pemkab Pandeglang dipersoalkan aktivis. Pasalnya, satu dari 24 pegawai, yakni Raden Yunceu Dewi dinilai terlalu cepat naik karier dalam setahun terakhir.
Sebelum dipromosikan menjadi Camat Koroncong, Raden Yunceu Dewi menjabat Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa pada DPMPD Pandeglang dan sebelumnya menjabat Kasi di BPMPD Pandeglang.
Aktivis GMNI Pandeglang, Indra Aidit Patiwara mengatakan, mutasi, rotasi dan promosi Jumat lalu dinilai kurang begitu mengindahkan aturan.
“Jabatan ASN itu bukan jabatan politis yang tidak mempunyai ritme yang jelas. Jabatan ASN itu adalah jabatan karir dan tertuang jelas dalam aturan perundang-undangan,” ujar Indra, Senin (10/07/2017).
Pihaknya berani menjamin jika pelantikan Jumat lalu menyalahi aturan. Bahkan GMNI Pandeglang berani menantang pihak terkait untuk menyatakan jika pelantikan Jumat lalu itu tidak menyalahi aturan.
“Jika ada yang berani jamin pelantikan kemarin tidak menyalahi aturan, maka kami akan beberkan dasar-dasar kenapa kami anggap pelantikan kemarin menyalahi aturan,” tugasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menjelaskan, jika promosi Raden Yunceu Dewi sudah sesuai aturan.
“Mutasi kemarin sudah sesuai aturan, tidak ada yang dilanggar,” singkat Ali.
Redaktur: A Supriadi
Reporter: Dendi