GMNI Kabupaten Pandeglang mendukung rencana pemerintah yang akan menerbitkan Perppu tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Menurut GMNI, hal itu untuk menjaga keutuhan NKRI agar tidak ada Ormas yang menolak ideologi tunggal Indonesia, yakni Pancasila.
Hal tersebut disampaikan Ketua GMNI Pandeglang, Dean Bayu Pradana melalui siaran pers yang diterima Tuntas Media, Jumat (14/07/2017).
Dia menyebut, NKRI dibentuk atas kesadaran dan kesepakatan para pendahulu bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara untuk menyatukan diri dalam ikatan kebangsaan di tengah keberagaman suku, agama, ras dan antargolongan.
“Perppu Nomor: 2 Tahun 2017 perubahan atas Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kami sangat mendukung pemerintah atas ditetapkanya Perppu tersebut,” terangnya.
Menurutnya, pemerintah sudah mengambil langkah tepat, di tengah semakin masifnya Ormas yang menyatakan anti Pancasila dan menganggap Pancasila adalah thogut.
Bahkan Ormas-Ormas tersebut intens mengkampanyekan sistem khilafah Islamiah yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Salah satu Ormas tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Tidak hanya untuk HTI, tapi untuk semua Ormas yang bertentangan dengan Pancasila wajib dibubarkan. Karena kami menilai jika ada Ormas yang menganggap Pancasila bukan sebagai dasar negara yang harus ditaati dan berniat mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945, itu sama saja dengan mengusik dan mengancam kedaulatan NKRI,” tukasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi