ADANYA kekhawatiran dari Guru dan Pengawas Sertifikasi di Kabupaten karena melihat Surat Keputusan (SK) Bupati tentang besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja (TPBBK) karena pada lampiran SK tersebut untuk Guru dan Pengawas Sertifikasi tidak terinci atau kosong tambahan penghasilan pegawainya.
Pemkab Pandeglang akhirnya melakukan revisi terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang Nomor: 900.1/Kep.22-Huk/2024 tentang Besaran TPBBK kepada ASN tahun 2024 di Lingkungan Pemkab Pandeglang.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang Muryanto memastikan revisi SK tersebut sudah selesai dan proses pencairan dana TPBBK bisa diproses. “Sudah direvisi, bisa diajukan pencairan dengan syarat instansi tersebut sudah mengajukan,” katanya singkat, Senin (12/2/2024).
Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemkab Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, persoalan pembayaran TPBBK bagi guru dan pengawas sertifikasi sudah diselesaikan dan bisa dilakukan pencairan, paling lambat Selasa (13/2/2024).
Kekisruhan itu, kata Doni, terjadi karena Pemkab masih menunggu Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 0559/B.BI/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Setelah turun, kekosongan data TPBBK pada SK Bupati bisa langsung terisi.
“Sudah, kita sudah selesai melakukan revisi, sekarang sudah mulai dicairkan dana TPBBK itu kepada para pegawai. Jadi ini hanya soal miss komunikasi saja, karena kita juga menunggu aturan dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang Hasan Bisri memastikan TPBBK bagi guru dan pengawas sertifikasi bisa dicairkan, paling lambat Selasa (13/2/2024).
“TPBBK untuk guru dan pengawas besok bisa dicairkan karena pagu anggarannya ada, kita sedang proses administrasi di BPKD terkait rekonsiliasi pegawai. Ada 9.326 guru dan pengawas dengan anggaran lebih dari Rp.4 miliar. Saya sudah tandatangani dokumennya untuk dilakukan pencairan,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, pihaknya sudah menerima proses pengajuan pencairan TPBBK bagi guru dan pengawas sertifikasi.
“Untuk TPBK, tadi sudah ditanda tangan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) nya, saat ini sudah diproses penyaluran dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ke rekening masing-masing penerima,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja (TPBBK) bagi guru sertifikasi dan pengawas sertifikasi terancam tak dibayarkan.
Hal itu karena, dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang Nomor: 900.1/Kep.22-Huk/2024 tentang Besaran TPBBK kepada ASN tahun 2024 di Lingkungan Pemkab Pandeglang besara untuk guru sertifikasi dan pengawas sertifikasi dihilangkan.
Seorang guru sertifikasi yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku keberatan apabila TPBBK dihilangkan atau tidak dibayarkan. Hal itu karena, akan menyebabkan kegaduhan dikalangan para guru sertifikasi.
“Kalau bisa jangan sampai kejadian, karena itu merugikan buat kami. Kami sudah tahu mengenai kabar itu, sudah banyak juga yang sudah mendapatkan informasi terkait tidak adanya TPBBK bagi guru sertifikasi.,” katanya, Selasa (6/2/2024).
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep