Ibu Menyusui Ditahan di Rutan Pandeglang, Ketua P2TP2A Provinsi Banten : Hakim Harus Mengedepankan RJ dan Azas Kemanusiaan

0
192

DARI pemberitaan di Media Massa, tentang seorang ibu menyusui berinisial NU yang direkomendasikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang untuk ditahan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan seorang dokter. Padahal, NU adalah seorang ibu yang memiliki anak balita berusia 7 bulan yang tengah sakit karena mengidap kelainan jantung.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus yang menimpa ibu yang masih menyusui anaknya tersebut.

Perempuan yang akrab disapa Aci ini mengatakan, bahwa seharusnya hakim lebih mengedepankan Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif, juga harus melihat dari sisi azas kemanusiaan.

“Tentunya hakim harus bisa memberikan keputusan pengadilan dengan seadil-adilnya, tapi juga azas kemanusiaan memang harus dikedepankan. Dan dengan adanya aturan RJ, tentu harusnya hakim mempertimbangkan RJ tersebut dalam kasus ini,” tegas Aci saat dihubungi melalui telepon seluler kepada Tuntas Media, Sabtu (26/11/2022).

Aci yang sekaligus Anggota Komisi III DPR RI meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang merekomendasikan penahanan ibu tersebut, selain harus mengedepankan Restoratif Justice dan azas kemanusiaan, hakim juga harus mempunyai rasa belas kasihan. Terlebih, ibu tersebut sedang dalam keadaan menyusui anaknya yang berusia 7 bulan.

“Dan dari sisi Ketua P2TP2A, bahwa tentu hak anak khususnya untuk mendapatkan gizi dan nutrisi, serta hak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan. Terlebih, karena masih menyusui anaknya yang masih berusia 7 bulan dan sedang dalam keadaan sakit kelainan jantung. Jadi semua kebutuhan anak mulai dari ASI, dan kebutuhan-kebutuhan yang lainnya harus dipenuhi,” ungkap Aci.

Karena NU masih harus menyusui anaknya, kata Aci, dia (NU-red) bisa saja menjadi tahanan kota atau rumah asal ada surat perintah dari kejaksaan.

“Bila ada perintah dari kejaksaan atau pihak berwenang yang menahan untuk dialihkan (status) tahanannya ke tahanan rumah atau kota, ya harus dilaksanakan secepat mungkin. Aturan hukum, memang harus diberlakukan sama kepada masyarakat yang melanggar hukum. Akan tetapi, azas kemanusiaan harus juga dipertimbangkan oleh hakim,” imbuhnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep