SATPOL PP Pandeglang, Banten, akhirnya menutup Indomaret di Pasar Cadasari yang sudah habis masa izinnya. Penutupan dilakukan setelah sebelumnya sudah diberikan surat peringatan tetapi tidak dindahkan oleh pengusaha.
Rabu (28/02/2018) pagi, sejumlah petugas penegak perda yang dipimpin Sekretaris Satpol PP, Rafatia Muhara Fitri ini memberitahukan kepada pegawai Indomaret terkait masa izinnya dan akhirnya menempel segel.
Kasat Pol PP Pandeglang, Dadan Saladin menerangkan, izin Indomaret tersebut
sudah lama habis dan setelah dilayangkan surat peringatan satu, dua dan tiga akhirnya disegel.
Kata dia, sebelum disegel, pengusaha Indomaret sudah diberikan kesempatan untuk menutup tokonya paling lambat Senin lalu. Namun karena membandel terpaksa ditutup paksa.
“Jumlahnya ada sebelas waralaba yang izinnya habis dan kita sudah layangkan surat peringatan dan untuk Indomaret di Cadasari sudah sampai surat peringatan ketiga. Karena tidak mengindahkan surat peringatan, akhirnya kita tutup,” ungkap Dadan kepada wartawan di kantornya.
Dikatakannya, dalam waktu dekat pihaknya juga akan kembali melakukan penertiban terhadap waralaba yang habis izinnya.
Sementara, Kasi Pembinaan Penyuluhuan Satpol PP Pandeglang, Agus Mulyana menerangkan, berdasarkan data dari DPMPTSP seluruhnya ada 11 waralaba yang habis izin operasionalnya.
“Berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP ada waralaba yang memungkinkan bisa diperpanjang ataupun tidak. Itu tergantung dari Perda Waralaba,” terangnya.
Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Ari