Jubir dan Kuasa Hukum Minta Pelaku Pembunuhan Elisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

0
418

JURU bicara dan kuasa hukum keluarga korban kasus pembunuhan gadis remaja bernama Elisa di Pandeglang, meminta agar pihak penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal hukum pembunuhan berencana.

Pasalnya, juri bicara dan kuasa hukum korban menilai, jika ada beberapa rekam jejak dari pelaku sebelum melakukan pembunuhan tersebut.

“Kami dari keluarga korban, tetap berkeyakinan bahwa motif pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana. Kerena si pelaku ini, dari pagi sampai malam kejadian pembunuhan itu ada rentetan peristiwa yang menurut kami itu bisa dipakai sebagai petunjuk. Dimana pelaku pada pagi hari menemui ayah korban untuk di fasilitasi baikan dengan korban, kemudian kami mendapat informasi bahwa pelaku pada pukul 19.00 sampai pukul 21.00 malam menunggu korban didepan pangkas rambut,” ungkap juru bicara keluarga korban pembunuhan, Razid Chaniago kepada Tuntas Media, Rabu (15/2/2023).

“Lalu pemilik pangkas rambut bertanya kepada pelaku dan pelaku menjawab, jika dia sedang menunggu temannya. Fakta ini membantah, jika pelaku saat malam itu pulang setelah menyetrum ikan dan berpapasan dengan korban. Dari petunjuk itu, kami mensinyalir apa yang dikatakan oleh pelaku ini lebih banyak bohongnya dari pada benarnya. Karena pelaku dan korban sempat beradu argument di dua tempat, sebelum terjadinya pembunuhan,” sambungnya.

“Persoalan hukum ini terjadi, bilamana kita dengan begitu saja menerima keterangan dari pelaku. Akan tetapi, faktor moral dari pelaku juga harus dipelajari. Apakah pelaku ini bermoral baik atau sebaliknya, ini yang harus dipelajari untuk menentukan bahwa si pelaku ini memiliki tujuan apa sampai mengejar korban,” katanya.

“Kami meminta kepada penyidik, agar informasi yang didapat harus di tracking atau harus diselidiki agar kasus ini menjadi utuh pada waktu perkara ini dilimpahkan,” terang Razid.

Sementara, salah seorang kuasa hukum korban, Erwanto mengatakan, bahwa penyidik bisa mengumpulkan keterangan dari rangkaian yang terjadi sebelum pelaku melakukan pembunuhan.

“Saya rasa penyidik dalam hal ini harus mengurai, nanti disini akan ada lidik. Artinya, penyidik harus profesional dalam menyelidik kasus ini, rangkaiannya harus dikumpulkan. Sehingga dapat menerapkan dan menyimpulkan pasal yang kita inginkan tersebut, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Karena sebelum eksekusi pembunuhan, ada rangkaian-rangkaian kejadian yang dilakukan oleh pelaku,” terangnya.

Erwanto berharap, jika penyidik dari Polres Pandeglang bisa menerapkan pasal tentang pembunuhan berencana kepada pelaku.

“Kami berharap kepada penyidik, agar menerapkan pasal 340 kepada pelaku pembunuhan ini,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep