Pelaku Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang

0
197

SATRESKRIM Polres Pandeglang berhasil menangkap satu pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon, Banten.

Pelaku berinisial AH (41) diamankan dikediamannya, di wilayah Desa Patia, Kecamatan Patia, pada Rabu (15/3/2023) malam.

“Alhamdulillah pada Rabu malam ini, anggota Resmob Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan satu pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon,” kata Kanit TIPIDUM IPDA Alif Komaldi.

Ia menuturkan, selain satu pelaku curanmor, Satreskrim Polres Pandeglang juga mengamankan dua penadah curanmor berinisial RA (36) warga Kecamatan Panimbang, dan US (28) warga Kecamatan Cigeulis. Dari hasil penangkapan, Satreskrim berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda dua dengan merk Honda.

“Jadi selain pelaku curanmor, kita juga mengamankan dua orang penadah. Dari hasil penangkapan, kita amankan 6 unit kendaraan roda dua,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dua pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

AH (41) mengaku sering beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon Banten, dan hasil curiannya dijual di wilayah Kabupaten Pandeglang dengan harga Rp.3 juta hingga Rp.4 juta per unit.

“Di Cilegon sama Pandeglang, Pandeglang baru sekali. Kalau berapa lamanya saya tidak tahu, soalnya tidak sering. Per unit dijual Rp 3 sampai Rp 4 juta,” terangnya.

Ia juga mengaku, bahwa saat melancarkan aksinya ia tidak sendiri, ia ditemani rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tidak sendiri, sama temen mencairnya. Jadi nanti hasilnya penjualan dibagi dua,” pungkasnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep