GARUT, TUNTASMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah menahan Kepala Desa Sukasenang H (55), terkait dugaan tindak pida­na korupsi dana desa.

Menurut informasi yang diterima, H (55) ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyelewengan dana desa yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Penahanan terhadap H dila­kukan pada Senin 30 Juni 2025 petang, setelah penyidik Ke­jari Garut menemukan bukti cukup atas penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut ber­asal dari anggaran tahun 2021 hingga 2023.

Kepala Kejari Garut Helena Octavianne mengatakan, dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dipakai untuk kebutuhan pri­badi.

“Awalnya kami menerima laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Dugaan awal se­suai lampiran, anggaran tersebut digunakan H untuk bermain judol,”kata Helena kepada awak media, Senin (30/6/2025).

Dikatakan Helena, namun setelah dilakukan penda­lam­an pemeriksaan, dana itu ternyata digunakan oleh H untuk keperluan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban.

Akibat perbuatannya tersangka, beberapa program pembangunan di Desa Sukasenang tidak dapat dilaksanakan.

“Perkiraan sementara, kerugian negara berdasar­kan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut mencapai Rp 452 juta. Namun, jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp 700 juta,” tandasnya. ***

Redaktur: Rizal

Reporter: Marantika