GARUT, TUNTASMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah menahan Kepala Desa Sukasenang H (55), terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Menurut informasi yang diterima, H (55) ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyelewengan dana desa yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Penahanan terhadap H dilakukan pada Senin 30 Juni 2025 petang, setelah penyidik Kejari Garut menemukan bukti cukup atas penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut berasal dari anggaran tahun 2021 hingga 2023.
Kepala Kejari Garut Helena Octavianne mengatakan, dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dipakai untuk kebutuhan pribadi.
“Awalnya kami menerima laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Dugaan awal sesuai lampiran, anggaran tersebut digunakan H untuk bermain judol,”kata Helena kepada awak media, Senin (30/6/2025).
Dikatakan Helena, namun setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, dana itu ternyata digunakan oleh H untuk keperluan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban.
Akibat perbuatannya tersangka, beberapa program pembangunan di Desa Sukasenang tidak dapat dilaksanakan.
“Perkiraan sementara, kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut mencapai Rp 452 juta. Namun, jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp 700 juta,” tandasnya. ***
Redaktur: Rizal
Reporter: Marantika























