KEJARI Pandeglang, bekerjasama dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang menggelar kegiatan pembuatan Identitas Kependudukan (IKD) bagi seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kegiatan pembuatan IKD tersebut, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, pada Kamis (10/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octavianne, yang menginisiasi kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa Kejari Pandeglang selaku lembaga penegak hukum harus memberikan contoh dalam hal penerapan teknologi informasi mengenai identitas kependudukan.
“Ini bertujuan, untuk mencegah terjadinya pemalsuan identitas dan kebocoran data. Selain itu, dengan adanya digitalisasi terhadap identitas kependudukan dapat mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kajari Pandeglang juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, atas kerjasama dan sinerginya dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Selain itu, saya juga berharap agar masyarakat Kabupaten Pandeglang dapat mendukung program pemerintah dengan menerapkan Identitas Kependudukan Digital,” ungkap Helena.
“Untuk jumlah pegawai yang membuat IKD ini, sekitar 70 orang,” sambung Helena.
Sementara, Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Didi Wahyudi mengatakan, bahwa Identitas Kependudukan Digital adalah sebuah inisiatif untuk menghadirkan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang memudahkan penduduk dalam mengakses berbagai layanan publik.
“Dengan memiliki IKD, pegawai Kejaksaan Negeri Pandeglang dapat memperoleh akses lebih mudah dan cepat dalam menggunakan layanan-layanan yang membutuhkan verifikasi identitas. Dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital juga, merupakan langkah menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan modern,” singkatnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep