52 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Persediaan barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat merupakan barang hibah dari belanja modal jalan irigasi dan jaringan serta dari belanja hibah dan bantuan sosial yang sampai dengan 31 Desember 2022, yang belum ada berita acara serah terima kepada penerima hibah.
Temuan itu disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 dengan jumlah anggaran sebesar Rp14,895 miliar. Hingga batas akhir pengembalian atau penyelesaian temuan tersebut hingga akhir Juli 2023.
Dan BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2022, pelaksanaan pekerjaan rekontruksi jalan, bangunan penampung sampah, jalan lainnya dan instalasi air buangan industri pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1.378.149.302,23. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp1.091.067.072,11,
Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada tahun 2022, menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp237.970.076.170,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp230.831.223.671,00 (audited) atau 97,00 persen. Dari realisasi belanja tersebut diantaranya sebesar Rp133.069.505.271,00 merupakan realisasi Belanja Modal Rekontruksi jalan dan Belanja Modal Bangunan Penampung Sampah Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Belanja Modal Jalan Lainnya dan Instalasi air Buangan Industri pada Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Perindustrian Perdagangan, dengan rincian kegiatan Rekontruksi jalan anggaran sebesar Rp131.031.347.876,00 realisasi Rp127.294.267.969,00 atau 97,15 persen, Bangunan Penampung Sampah anggaran Rp2.837.000.000,00 realisasi Rp2.709.150.000,00 atau 95,49 persen, jalan lainnya anggaran Rp2.847.348.700,00 realisasi Rp2.591.087.302,00 atau 91,00 persen, Instalasi Air Buangan Industri anggaran Rp500.000.000,00 realisasi Rp475.000.000,00 atau 95,00 persen.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik Belanja Modal Rekontruksi jalan, bangunan penampung sampah dan instalasi air buangan industry diketahui pekerjaan rekontruksi jalan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1.250.262.578,86 terdapat di 25 paket pekerjaan jalan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak, yang terdiri dari 18 paket pekerjaan jalan beton sebesar Rp440.829.717,73 dan 7 paket pekerjaan jalan aspal sebesar Rp809.432.861,13, dengan demikian masih terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan jalan beton sebasar Rp405.902.180,88 dan pekerjaan aspal sebesar Rp557.278.167,86. Pekerjaan Bangunan Penampung Sampah tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp75.634.782,07, pekerjaan jalan lainnya yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp44.618.466,30, pekerjaan Instalasi Pembuangan Air Buangan Industri tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp7.633.475,00.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan rekontruksi jalan, bangunan penampung sampah, pekerjaan jalan lainnya dan instalasi pembuangan air buangan industri sebesar Rp1.091.067.072,11 (Rp405.902.180,88+ Rp557.278.167,86+ Rp75.634.782,07+ Rp44.618.466,30+ Rp7.633.475,00). Menanggai permasalahan tersebut, Bupati Pandeglang melalui Kepala DPUPR dan Kepala Dinkop UMKM dan Perindag menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. 23 Pelaksana pekerjaan telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp424.037.439,46, BPK merekomendasikan Bupati Pandeglang memerintahkan Kepala DPUPR memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp667.029.63265 (Rp1.091.067.072,11 – Rp424.037.439,46). Temuan BPK tersebut mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan
Salah satunya dari akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten Said Ariyan. Dia mendesak instansi tersebut agar segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak memberikan citra buruk bagi pemerintahan Bupati Irna Narulita dan Wakil Bupati Tanto Warsono Arban.
Siad menilai, lambatnya penanganan atau penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dijadikan catatan khusus buruknya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Karena sengaja membiarkan temuan tersebut hingga akhirnya menjadi polemik berkepanjangan.
“Ya harus segera diselesaikan temuan dari BPK. Itu menjadi tanggung jawab pengguna anggaran atas hibah-hibah yang cukup besar itu. Jika tidak di selesaikan tidak menutup kemungkinan akan dapat nilai disclaimer atau bersyarat,” katanya, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Said menjelaskan, kewajiban instansi terkait adalah segera menyelesaikan temuan, bukan dibiarkan. Padahal, lanjutnya, BPK sudah memberikan tenggat waktu hingga akhir Juli 2023 agar semua temuan tersebut diselesaikan. Oleh karena itu, kegagalan pimpinan dalam sebuah instansi sejalan dengan lambatnya penanganan masalah yang ditimbulkan dari program kerja yang sudah dikerjakan.
“Kalau melihat UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima,” katanya.
Said menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ditindaklanjuti atau diselesaikan, masyarakat dan semua pihak memiliki kewajiban melaporkan persoalan tersebut ke ranah hukum. Kenapa? Karena pejabat negara atau pegawai pemerintah dengan sengaja mengabaikan temuan atas penggunaan uang rakyat.
“Gimana jika tidak ditindaklanjuti? Maka yang menindaklanjuti ya penegak hukum. Untuk sementara, biarkan PUPR menyelesaikan tugasnya dulu menyelesaikan berbagai temuan. Jika tidak kunjung selesai otomaticly APH yang menyelesaikan,” katanya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep