Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Kecelakaan Mursidi ke Kejaksaan

0
59

PANDEGLANG – Penyidik Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, segera melimpahkan berkas perkara kasus kecelakaan maut yang melibatkan Mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Saat ini proses penyelidikan sudah naik ke tahap ke penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan,” kata Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, kepada wartawan, Jumat (29/05/2026).

Kasus tersebut sebelumnya menewaskan dua orang dan melukai sejumlah korban setelah kendaraan yang dikemudikan Mursidi menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 pada akhir April 2026 lalu. Polisi telah menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta pengumpulan barang bukti dan rekaman CCTV.

“Proses penyidikan nya pun saudara Mursidi sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Dikatakan Senna, dari hasil pemeriksaan selama proses penyidikan. Tersangka Mengaku sempat hilang kesadaran dan tidak bisa mengendalikan kendaraan saat peristiwa terjadi.

“Selanjutnya Kami segera memanggil tersangka dan melakukan proses tahap satu ke Kejaksaan,” Jelasnya.

Senna menjelaskan, meski saat ini tersangka telah di lantik menjadi Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, namun tidak menghalangi proses hukum yang sudah berjalan.

“Proses hukum berjalan, meskipun sudah dilantik oleh bupati, tidak ada kendala terkait yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini,” tegasnya.

Dalam insiden tersebut, dua korban meninggal dunia terdiri dari seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang di sekitar lokasi kejadian. Sementara beberapa korban lainnya mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit daerah setempat.