Paripurna DPRD Pandeglang, Anggota Banggar Sampaikan Hasil Pembahasan KUA PPAS Tahun 2024

0
28

BADAN Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, menyampaikan hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024.

Hasil pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2024 itu, disampaikan oleh Banggar DPRD Pandeglang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang, di Ruang Paripurna DPRD Pandeglang, pada Rabu (9/8/2023).

Anggota Banggar DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur mengatakan, bahwa rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBD terlebih telah dibahas dan dibuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum anggaran APBD.

“Materi yang dibahas, berupa RKUA dan RPPAA tahun anggaran 2024. Dimana dalam proses pembahasan RKUA RPPAS tahun anggaran 2024, Badan Anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan rapat kerja Banggar dengan TAPD, komisi-komisi DPRD dengan OPD. Kemudian, rapat koordinasi pimpinan Komisi dan Banggar, rapat finalisasi KUA, PPAS Banggar dengan TAPD dan lanjutan finalisasi KUA PPAS serta penyampaian pendapatan akhir fraksi-fraksi,” ungkapnya.

Adapun pokok-pokok hasil pembahasan terhadap RKUA PPAS tahun anggaran 2024, telah dibahas secara seksama dalam rapat Banggar DPRD Kabupaten Pandeglang.

“Selanjutnya dalam rapat paripurna DPRD hari ini Banggar DPRD Pandeglang melaporkan hasil pembahasan dengan harapan materi tersebut dapat di tetapkan menjadi KUA PPAS tahun anggaran 2024,” kata Miftahul Farid Sukur.

Kemudian, kata Miftahul, dimuat dalam nota kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang, adapun pokok-pokok hasil pembahasan terhadap RKUA PPAS tahun anggaran 2024, melaksanakan penelitian serta penelitian serta penelahaan secara maksimal terhadap dokumen KUA, PPAS tahun anggaran 2024, secara maksimal terhadap dokumen KUA PPAS tahun anggaran 2024.

“Maka proyeksian pendapatan belanja dan pembiayaan sebagai berikut, pendapatan sebesar Rp.1.713.423.025.752, belanja sebesar Rp.1.728.423.025.752, surplus atau defisit sebesar Rp.15.000.000.000 dan pembiayaan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.15.590.000.000, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.590.000.000, dan pembiayaan netto Rp.15.000.000.000,” terangnya.

Miftahul menyampaikan, bahwa RKUA dan PPAS tahun 2024, telah disepakati dalam rapat Banggar dan dilaporkan dalam rapat paripurna hari ini.

“Agar dapat disepakati bersama dan dimuat dalam nota kesepakatan, yang ditandatangani bersama oleh Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang,” tutupnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here