KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti tersebut, berlangsung di halaman Kantor Kejari Pandeglang, pada Kamis (7/5/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti mengatakan, bahwa bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas Kejari, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kami melaksanakan eksekusi atau pemusnahan barang bukti hasil kejahatan pada hari ini, telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht,” katanya.
Dirinya menerangkan, jika barang bukti yang dimusnahkan dari perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri selama periode April sampai Juni 2024 yang sudah putus.
“Barang bukti yang telah kami musnahkan hari ini, dari 41 perkara kasus tindak pidana umum. Adapun barang buktinya berupa, Narkotika jenis sabu dengan berat Netto seluruhnya 34,6742 gram, Narkotika jenis ganja dengan berat Netto seluruhnya 5,2275 gram, Obat tablet dalam kemasan berwarna putih dengan jumlah sebanyak 214 butir, Obat Merk Tramadol HCI dengan jumlah sebanyak 868 butir, Handphone dengan berbagai jenis merk, dan barang bukti lainnya seperti pakaian, tas kecil, kunci-kunci, alat hisap shabu,” ungkap Ria.
“Kalau untuk barang bukti yang tidak kami musnahkan itu akan kami lelang, namun kita masih menunggu nilai taksirnya keluar. Mudah-mudahan di Minggu ini atau Minggu depan sudah keluar nilai taksirnya. Dan untuk jumlah perkara yang BB nya kita lelang, itu kita belum pegang datanya,” sambungnya.
Ia menyebut, jika kegiatan pemusnahan barang bukti rutin dilaksanakan. Hal itu, kata Ria, untuk menghindari susahnya penyimpanan dan untuk menghindari penyimpangan.
“Pemusnahan ini juga bertujuan, untuk meminimalisir penumpukan serta penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ria.
Ria berharap, dengan pemusnahan BB yang memiliki hukum tetap tersebut, kedepannya Kabupaten Pandeglang dalam masalah kejahatan pidana umum dapat berkurang serta memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak kejahatan.
“Semoga kedepannya di wilayah Kabupaten Pandeglang, dalam masalah kejahatan tindak pidana umum dapat berkurang. Dan proses penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Pandeglang, dapat membuat efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan,” ujarnya.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep