KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang berasal dari 20 perkara dari Januari hingga Mei 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 956 pil Hexymer, 97.000 pil Tramadol, 15,291 gram sabu, 131,7155 gram ganja, dan 7.892 pil Trihexypeniidil.
“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan berupa Ganja, Sabu-sabu, Hexymer, dan Tramadol ini adalah perkara-perkara yang telah memiliki ketetapan hukum dari pengadilan (inkracht),” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Perampasan Kejari Pandeglang, Ahmad Fachri, Senin (18/05/2020).
Fachri menjelaskan, setiap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka Jaksa Penuntut Umum wajib melakukan pemusnahaan. Kemudian untuk para terpidana saat ini sudah mendekam di Rutan Pandeglang dan didominasi kasus penyalahgunaan ganja.
“Untuk tersangkanya sendiri sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Pandeglang karena ini terjadi di wilayah Pandeglang,” pungkasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian