KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang, menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut, dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Pandeglang pada Selasa (27/2/2024).
Kepala Kejari Pandeglang, Damha mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas Kejari, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kami melaksanakan eksekusi atau pemusnahan barang bukti hasil kejahatan pada hari ini, telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Damha.
Damha menyebut, jika kegiatan pemusnahan barang bukti rutin dilaksanakan. Hal itu, kata dia, untuk menghindari susahnya penyimpanan dan untuk menghindari penyimpangan.
“Pemusnahan ini juga bertujuan, untuk meminimalisir penumpukan serta penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari menerangkan, jika barang bukti yang dimusnahkan dari perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri selama periode November sampai Desember tahun 2023 yang sudah putus pada tahun 2024.
“Barang bukti ini dari 33 kasus tindak pidana umum Adapun barang buktinya berupa, shabu-shabu seberat 109,3684 gram, Ganja seberat 314,37 gram , tembakau sintetis seberat 0,4995 gram , obat keras dengan merk hexymer sebanyak 3.012 butur, tramadol sebanyak 17.089 butir, obat keras merk Trihexphynedyl sebanyak 940 butir, baby lobster jenis pasir dan jenis mutiara sebanyak 364 ekor, 69 botol miras, handphone berbagai merk, tas kecil, alat hisap sabu, timbangan, pakaian, serta senjata tajam,” terangnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Rubiana, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, para Kasi di Kejaksaan Negeri Pandeglang, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pandeglang, serta seluruh staf Kejaksaan.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep





















