SEBANYAK 40.282 barang impor elektronik rakitan tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) asal Tiongkok milik PT Global Mitra Intitama di Lingkungan Undar-Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten segera dimusnahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik indonesia (RI) Zulkifli Hasan.

Hal ini diungkapkan Zulhas dalam saat kunjungan dan ekspose barang yang biasa disebut KW kali ini. Ia menjelaskan pelanggaran yang terjadi antara lain tidak sesuai registrasi keamanan, kesehatan dan keselamatan dan lingkungan (K3L). Selain itu juga produk elektronik tersebut tidak memiliki buku manual dan kartu garansi (MKG). Tidak memiliki SPPT-SNI dan nomor pendaftaran barang (NPB).

“Hari ini di sini (PT GMI, red) kita temukan 40.282 barang dengan nilai Rp6,7 miliar. Itu nilai masuk (modal, red). Nilai jual beda lagi. Terdiri dari 9 jenis barang yang tak sesuai SNI K3L dan MKG. Barang ini 99,9 diimpor dari Tiongkok,” kata Zulhas, Kamis (06/06/2024).

Menurut Zulhas, PT GMI telah melanggar aturan Permendag Nomor 32 dengan turunannya Permendag Nomor 31 Tahun 2022.

Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Asean Trade In Goods Agreement (persetujuan Perdagangan Barang Asean).

“Jangan sampai perdagangan macam barang di pabrik ini membuat pabrik-pabrik milik Indonesia kita tutup. Nah ini contohnya, dia masuk (impor, red) A yang masuk B, tentu pajaknya beda semuanya beda apalagi tidak palai standar SNI. Ini tentu akan menghancurkan industri dalam negeri kita,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharso, mengakui usaha semacam itu termasuk banyak di Banten, khususnya di wilayah Dadap Tangerang Utara. Usai temuan dari Kemendag, dia menegaskan segera meninjau ulang kembali izin impor milik PT GMI.

“Angka pengenal impornya ditinjau kembali, perusahaanya sudah dari 2019. Yang berizin mungkin itemnya satu atau dua, tapi yang datang itemnya banyak,” jelasnya.

PT GMI sendiri, lanjut babar berpotensi hingga diberi sanksi penutupan usaha. Kendati demikian pihaknya baru akan menerapkan sanksi administratif di awal dengan pertimbangan tenaga kerja yang ada di perusahaan yang dipimpin oleh Direktur Isahadiyanti itu.

Redaktur: Fauzi

Reporter: Rizki