BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD PPD Samsat Pandeglang, gencar melaksanakan kegiatan razia pajak kendaraan bermotor yang bertempat di Jalan Raya Pandeglang-Labuan tepatnya di Cikoneng, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Razia dilakukan, sebagai upaya mendisiplinkan pemilik kendaraan bermotor, dimana masih banyak masyarakat yang belum sadar dan taat dalam membayarkan pajaknya kendaraannya walaupun masa laku pajaknya telah mati.
Kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Pandeglang ini, merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan di bawah UPTD PPD Samsat Pandeglang.
“Dalam kegiatan Razia yang kami laksanakan hari ini, masih banyak ditemukan kendaraan yang pajak kendaraannya menunggak. Dan mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, di data serta diberikan sosialisasi oleh petugas untuk segera membayar pajak kendaraannya,” ungkap Kasi Penerimaan pada UPTD PPD Samsat Pandeglang, Ina Rokhaeti, Kamis (27/7/2023).
Dirinya juga menghimbau kepada para penunggak pajak kendaraan, agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya di Kantor Samsat maupun pada Mobil Samsat Keliling.
“Selain itu juga, kegiatan Razia ini untuk menertibkan para penunggak pajak, agar secara sadar membayarkan pajak kendaraannya di kantor Samsat maupun di Mobil Samsat Keliling,” terang Ina.
Sementara, Penanggung Jawab Jasa Raharja pada Samsat Pandeglang, Fawaz Amin mengatakan, bahwa Jasa Raharja perwakilan Pandeglang Cabang Banten selalu mendukung dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh mitra kerja salah satunya kegiatan razia pajak kendaraan.
“Karena dengan kegiatan razia ini, kami dapat melihat dan mengoptimalkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang didalamnya terdapat juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ-red),” katanya.
Melalui kegiatan razia pajak kendaraan bersama mitra kerja ini, kata dia, Jasa Raharja juga berkesempatan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang terjaring dalam razia pajak kendaraan ini tentang peran dan fungsi Jasa Raharja.
“Masyarakat perlu memahami, bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ-red) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor, merupakan dana yang akan dikelola oleh PT Jasa Raharja dan dipergunakan untuk memberikan santunan kecelakaan lalu lintas,” ujar Fawaz Amin.
“Dengan prinsip gotong-royong maka masyarakat yang patuh dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berarti sudah berkontribusi juga dalam membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep