KETUA Asosiasi Pengusaha Talas Beneng (Asputaben) Kabupaten Pandeglang Ardi Maulana menyayangkan keputusan yang diambil oleh Dinas Pertanian (Distan) Pandeglang terkait pencabutan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang Nomor : 188.4/SK.2997-Distan/X/2020 tentang Pengukuhan Asosiasi Pelaku Usaha Talas Beneng Kabupaten Pandeglang (Asputamben) Periode 2020-2023 yang dinilai tidak mendasar.
“Kami juga enggak tahu ada persoalannya. Padahal, selama ini kamilah yang memasarkan talas beneng sampai terkenal. Bahkan, Ibu Irna secara langsung yang meresmikan,” katanya usai audiensi di kantor Distan Kabupaten Pandeglang, Selasa (19/01/2021).
Ia mengaku, beberapa waktu lalu dirinya bertemu dengan salah seorang pria yang membawa dokumen dan diberikan kepadanya, dalam dokumen tersebut berisikan suruhan agar Ia berhenti sebagai Ketua Asputaben Kabupaten Pandeglang.
“Sempet ketemu pria yang memberikan dokumen berisi nama lengkap dengan cap tanda tangan agar saya berhenti sebagai ketua, tapi sampai sekarang tidak saya tanda tangani,” terangnya.
Ia menuturkan, bahwa awal mula kisruh terkait hal ini mulai terlihat pada pertemuan disalah satu tempat makan di Pandeglang pada November 2020 lalu, saat dirinya masih menjabat menjadi Ketua Asputaben akan tetapi dalam pertemuan itu nama Dedi Muhadi dan Hendra Permana sebagai Ketua dan Sekertaris I Asputaben yang secara resmi tidak di-SK-kan.
“Saya disitu merasa masih ketua, tapi disana mereka sudah menyebutkan bahwa mereka sudah ketua, selain itu sekertariat Asputaben itu adanya di Kampung Cilaja, tapi ini pindah alamat ke Kadulisung, tanpa sepengetahuan saya sebagai ketua,” tuturnya.
Ardi mengaku pihak usaha dan kelompok tani Cilaja tidak menerima dengan keputusan tersebut, dan akan membawa persoalan pembubaran asosiasi ke ranah hukum karena dinilai cacat prosedural. Kata dia, pembubaran yang dilakukan Distan Pandeglang tidak mendasar dan sarat kepentingan.
“Kita akan bawa ke ranah hukum. Ini kan pembubarannya enggak jelas, persoalannya apa. Sementara, kamilah yang dari awal mempublikasikan talas beneng sampai terkenal seperti sekarang. Kalau secara batin kita tidak menerima, sebetulnya dukungan kepala dinas sudah bagus, tapi harusnya kepala dinas membina kita dengan serius,” jelasnya.
Kepala Distan Kabupaten Pandeglang, Budi Suherdiman Januardi mengatakan, pembubaran kepengurusan tersebut bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan talas beneng di Pandeglang agar bisa semakin terkenal ke luar daerah hingga nasional.
“Hari ini kita kumpul karena karena Oktober dulu kita menginisiasi supaya pengelola talas beneng ini dikelola dengan baik dan berkembang luas sesuai di Kabupaten Pandeglang karena ini sudah menjadi prioritas unggul nasional per tanggal 13 Oktober 2020 sudah diakui oleh nasional,” katanya.
Dia berkilah, pembubaran Asputaben tersebut dikarenakan kurang optimalnya pengelolaan tanaman asli Pandeglang itu dan tidak memiliki badan hukum. Sehingga, kata dia, kepengurusan yang ada harus dirubah demi kebaikan dan keberlangsungan pasar talas beneng.
“Oleh karena itu kita melakukan penguatan kelembagaan maka disepakatilah kita mendorong untuk para pelaku usaha dari hulu sampai hilir, karena dari regulasinya baik dari undang-undang dan peraturan Kementerian Pertanian namanya asosiasi, asosiasi itu tidak lain kelembagaan petani yang hanya untuk mengurus komoditas sejenis yaitu talas beneng,” terangnya.
Redaktur: A Supriadi
Reporter : Andre Sopian