JUMLAH kursi legislatif di Kabupaten Pandeglang kemungkinan masih sama seperti jumlah kursi saat ini, yakni 50 kursi. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang belum bisa memastikan kouta kursi untuk tiap daerah pemilihan (Dapil).
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, daerah yang memiliki jumlah penduduk 3 juta, maka jumlah kursi legislatifnya 55 orang.
“Jumlah penduduk Kabupaten Pandeglang masih di angka 1,3 juta, maka kursinya (legislatif, red) tidak berubah (tetapi 55 kursi, red),” ungkap Ahmad Sujai di sela-sela sosialisasi Pemilu 2019 di Aula KPU Pandeglang, Rabu (13/09/2017).
Mengenai jumlah kursi di tiap Dapil, pihaknya menentukan hal itu dan harus mempertimbangkan terlebih dahulu Data Agregat Kependudukan (DAK) setiap kecamatan.
“Kaitan persoalan dapil, kami belum bisa memastikan. Apakah Dapil I masih sama dengan yang lalu atau tidak. Karena dasar kita itu Data Agregat Kependudukan per kecamatan berapa. Ini akan ada semacam pembagian. Karena jumlah kursi per Dapil berdasarkan jumlah penduduk,” terangnya.
Selain menghitung data kependudukan, KPU juga perlu melakukan uji publik dengan semua Parpol peserta pemilu. Oleh karenanya, KPU akan menjadwalkan agenda koordinasi dengan Parpol untuk menetapkan usulan yang nantinya akan disahkan oleh KPU RI.
“Tetapi yang jelas nanti menentukan masalah Dapil kami akan sampaikan ke KPU RI melalui provinsi, karena yang menentukan KPU RI. Tetapi nanti kami akan undang Parpol untuk menetapkan suatu usulan ke KPU RI berdasarkan hasil dengan Parpol, semacam Uji Publik seperti itu,” ujar dia.
Sujai menjelaskan, dalam UU Pemilu tahun 2019, juga terjadi perubahan dalam tata cara penghitungan jatah kursi di parlemen. Jika pada tahun 2014 menggunakan sistem hare quota dengan mengandalkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Maka Pemilu 2019, akan menerapkan mekanisme saint lague.
“Aturannya, suara sah tiap partai politik akan dibagi dengan bilangan pembagi ganjil seperti 1, 3, 5, dan 7, kemudian setiap pembagian akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak dan jumlah kursi akan ditentukan berdasarkan peringkat,” tandasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi