KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, telah membuka posko pelayanan untuk mengakomodir masyarakat di daerah untuk pindah memilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pandeglang, Rodi Herdiana mengungkapkan, bahwa salah satu syarat mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah sudah terdaftar di DPT Pilkada 2024 di daerah asalnya.
“Hari ini, kami telah resmi membuka posko DPTb, dan masyarakat dapat melakukan pengurusan DPTb di kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan suara (PPS) disetiap Desa atau Kelurahan di wilayahnya masing-masing,” ungkapnya, Selasa (8/10/2024).
Ia menerangkan, jika dalam pengurusan pindah memilih syarat utama bahwa yang bersangkutan harus terdaftar dalam DPT. arena konsepnya yang bersangkutan orang terdaftar TPS wilayah asalnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara tersebut dan melakukan pindah memilih.
“Tentunya kami membutuhkan data dukung seperti surat tugas belajar atau sekolah, orang yang direhabilitasi dapat menunjukkan surat keterangan, tahanan di Lapas dengan surat dari Lembaga Pemasyarakatan, dan orang sakit dapat menunjukkan surat keterangan sakit untuk pengurusan pindah memilih,” kata Rodi.
“Karena konsepnya, yang bersangkutan orang terdaftar TPS wilayah asalnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara tersebut dan melakukan pindah memilih,” sambungnya.
Menurutnya, pelayanan pengurusan pindah memilih sudah dibuka sejak tanggal 8 Oktober 2024 sampai dengan H-30 sebelum hari pemungutan suara pada Pilkada 2024.
“Untuk DPTb ini sudah dimulai pada hari ini, kami mengakomodir sampai dengan H-30 dan dibuka lagi pada H-7 hanya dibuka untuk empat kategori. Yang pertama tertimpa bencana alam, belajar atau sekolah, direhabilitasi dan dirawat di rumah sakit,” tutup Rodi.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep






















