Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Sebut Pembunuhan Elisa Tergolong Femisida

0
230

KUASA hukum keluarga korban pembunuhan wanita di Kabupaten Pandeglang oleh mantan pacarnya mengunakan kloset bekas, Erwanto menduga, bahwa pembunuhan Elisa adalah kejahatan Femisida yang paling ekstrim berbasis gender.

“Pembunuhan tersebut dilakukan secara keji, dan ini berbeda dengan kasus pembunuhan biasa,” kata Erwanto, Senin (13/2/2023).

Erwanto menilai, jika dalam praktiknya, aksi kejahatan pelaku menampilkan aspek ketidaksetaraan gender dan dipengaruhi budaya patriarkis yang menyebabkan perempuan dipandang sebagai objek.

“Dalam hal ini, kita percayakan kepada penyidik Polres Pandeglang untuk mengungkap fakta. Apakah ada unsur niat, berencana atau tidak berencana. Tapi ini jelas jika kejahatan ini termasuk kedalam kejahatan ekstrim, atau golongan sadisme,” terangnya.

Dirinya menyebut, jika Elisa dibunuh lantaran pelaku yang diketahui bernama Riko Arizka merasa cemburu karena korban telah memiliki pacar baru. Selain itu, Riko juga digadang-gadang tak terima cintanya ditolak. Sikap tersebut dinilai Erwanto cukup membuktikan adanya femisida, dimana perbuatan pelaku didorong superioritas, dominasi, dan opresi.

“Ketika ini masuk kedalam pembunuhan berencana atau tidak berencana, itu kan ada jeda waktu. Jeda waktunya itu, begitu korban pingsan dan di letakan, itu jeda waktunya. Kemudian jika tidak direncanakan, dia tidak akan mengambil kloset untuk digunakan sebagai alat menghabisi nyawa korban. Hal ini menunjukkan sikap superioritas dan posesif dari pelaku atau mantan pacarnya,” ungkap Erwanto.

Erwanto menduga, kasus yang menimpa Elisa juga unsur pencurian dan kekerasan.

“Selain itu, kami menduga kasus yang menimpa korban juga ada unsur pencurian dengan kekerasannya. Karena barang-barang dari korban diambil oleh pelaku, seperti laptop, helm, dan handphone. Artinya pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, juncto nya pasal 365,” ucapnya.

Ia berharap, penyidik Polres Pandeglang harus mendapatkan keterangan lain selain keterangan dari pelaku.

“Untuk sementara, penyidik Polres Pandeglang masih keterangan dari pelaku. Itu sah saja, jika pelaku berkilah. Namun dalam hal ini penyidik harus mendalami, bukan hanya dari pelaku saja tapi juga keterangan dari yang lain agar mendapatkan keterangan yang valid,” ujar Erwanto.

“Tapi saya rasa, Polres Pandeglang dalam hal ini profesional untuk menggali semua ini dan juga intim menempatkan pasal-pasal kepada pelaku. Dan itu tetap harus kita kawal bareng-bareng, dan penyidik harus menghadirkan ahli forensik ya, ahli pidana umumnya, untuk menetapkan apakah pasal 340 itu layak karena.oerkara ini tidak main-main,” tutupnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here