Lumine Karaoke Diduga Langgar Berbagai Aturan

0
196

LUMINE Cafe yang berada di kawasan pasar STC Legok Kota Serang, diduga telah melanggar berbagai aturan yang telah ditetapkan, yakni diduga kuat tidak memiliki izin usaha, menjual Minuman Keras (Miras) tanpa izin edar, memberikan gaji karyawan jauh dibawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Lumine Cafe untuk perizinan masih memakai nama Lucky Star, yang mana terakhir diperbaharui tahun 2019 silam. Lalu menjual Miras berbagai merk tidak disertai izin edar dan hanya menyediakan stok terbatas khawatir diketahui pihak berwenang sehingga dilakukan penyitaan.

“Lucky Star ini dulunya pernah di segel oleh Pemkot Serang. Sekarang buka lagi dengan nama Lumine KTV tapi tidak ngurus perizinannya,” ujarnya, Jumat (12/01/2024).

Selain itu, lanjutnya, pemilik usaha terkesan menyepelekan seluruh perizinan yang ada di Kota Serang, karena membuka usaha dengan keseluruhan operasionalnya diduga kuat telah melanggar aturan.

“Buka usaha diduga kuat tidak ada izinnya. Jual Miras tanpa izin edar, gaji karyawan dibawah UMK, diduga juga ada PL yang masih dibawah umur. Ini smua kalau benar dilanggar, jelas pemilik usaha tidak menghargai Pemkot Serang,” ungkapnya.

Terpisah, salah seorang pengamat kinerja pemerintahan Suparman U. Junaedi mengatakan, Pemkot Serang jangan lemah, harus segera melakukan tindakan tegas dengan menutup usaha THM yang memang benar-benar telah melanggar seluruh aturan yang ada.

“Harus ditindak tegas. Pemkot jangan diam saja. Tegakan aturan dong. Kalau tidak sanggup, biarkan kami yang bergerak untuk menutup paksa,” katanya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Fery